179 Eselon IV di KLU Dialihkan jadi Pejabat Fungsional

DILANTIK: Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto Ridawan melantik 179 pejabat fungsional yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IV. Pelantikan berlangsung di Aula RSUD KLU, Jumat (31/12). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sebanyak 179 pejabat eselon IV di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dialihkan menjadi pejabat fungsional. Penyetaraan jabatan ini disesuaikan dengan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Kita sudah terapkan pada hari Jumat. Penyesuaian kita lakukan sesuai perintah dari Kemenpan-RB untuk penyederhanaan birokrasi,” ungkap Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiarma kepada Radar Lombok, Minggu (2/1).

Baca Juga :  Tersangka Kasus RSUD KLU Belum Diperiksa

Dikatakan, jabatan fungsional bukan menghilangkan jabatan, hanya beralih dari jabatan administrasi menjadi fungsional. Terkait penggajian, tentu berpengaruh, namun masih menggunakan pola lama karena masih menunggu arahan baru dari pusat.

Setelah menjadi fungsional, kini jumlah pejabat eselon IV berkurang, sehingga setiap bidang itu hanya terdapat 2 eselon IV. “Semua OPD disisir dan menemukan 179 jabatan yang dinilai tidak strategis,” jelasnya.

Setelah eselon IV, selanjutnya akan menyasar sejumlah jabatan eselon III. Penyederhanaan ini bertujuan agar birokrasi lebih dinamis, ASN profesional, fokus pada pekerjaan fungsional, sistem kerja yang cepat dan efektif serta efisiensi kerja. “Penyederhanaan sudah disampaikan sejak tahun 2019, namun baru sekarang dapat diimplementasikan,” katanya.

Baca Juga :  Pembangunan Pura Segara Selengen Harus Ada Izin Bupati

Selain itu juga dilakukan perubahan nomenklatur pada sejumlah OPD. Perda maupun perbupnya sudah tuntas, sehingga bisa diimplementasikan pada mutasi lalu. (flo)

Komentar Anda