Pembangunan Pura Segara Selengen Harus Ada Izin Bupati

TANJUNG-Pembangunan Pura Segara di Dusun Panggung Timur Desa Selengen Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditolak sejumlah warga di sekitarnya.

Selain karena lokasi pembangunan yang dianggap masih bermasalah dan berdekatan dengan masjid, juga karena prosedur pembangunan belum dipenuhi sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006, Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

Guna mendapati solusi atas persoalan pura yang baru dibangun pondasinya ini, pihak Kantor Camat Kayangan bersama Pemerintah Desa Selengen didampingi unsur TNI/POLRI melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Hindu dan Muslim, berkaitan dengan hal tersebut di Aula Kantor Desa Selengen, Kamis (15/9). “Sebenarnya pertemuan tadi adalah untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di Kantor Camat, di mana waktu itu disepakati, bahwa pendirian Pura Segara itu, harus mememenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Camat Kayangan, Tresna Hadi saat dikonfirmasi setelah melakukan pertemuan.

Baca Juga :  Pemda KLU Hentikan Paksa Aktivitas PT TCN

Di dalam peraturan bersama itu kata Tresna, seperti diterangkan pada pasal 13, bahwa pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Kemudian pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  179 Eselon IV di KLU Dialihkan jadi Pejabat Fungsional

Kemudian poin penting pada Pasal 14 adalah, pendirian rumah ibadat

harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60  orang yang disahkan oleh kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB. “Kemudian (Pasal 16) permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan kepada bupati untuk memperoleh izin. Jadi ada prosedur untuk pendiriannya dan itu harus dipenuhi dulu,” terangnya. (zul)

Komentar Anda