Tersangka Kasus RSUD KLU Belum Diperiksa

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019 hingga kini belum diperiksa.

Padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak  22 September lalu. Terkait kepastian pemeriksaan tersangka, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang dikonfirmasi juga belum dapat memastikannya. “Saksi-saksi dulu (diperiksa),” ujarnya, kemarin.

Untuk pemeriksaan tersangka kata Dedi itu akan dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi. Terkait saksi dari mana saja yang saat ini perlu diperiksa, Dedi tidak bersedia membeberkannya. Yang jelas adalah pihak terkait. “Pemeriksaan saksi dari kemarin-kemarin. Minggu ini juga masih pemeriksaan saksi,” bebernya.

Baca Juga :  Kecelakaan yang Menewaskan Dua Penumpang Masih Penyelidikan

Terkait tinggal berapa saksi yang akan diperiksa, Dedi juga tidak mengetahuinya secara pasti. Begitu juga terkait apakah begitu diperiksa tersangka bakal langsung ditahan atau tidak. “Itu belum dapat kami sampaikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus RSUD KLU ini penyidik pidana khusus (pidsus)  Kejati NTB telah menetapkan sembilan tersangka. Dalam kasus  proyek IGD dan ICU ada lima tersangka. Di antaranya SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK, MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (konsultan pengawas), dan DKF selaku Staf Ahli CV Indomulyar Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini Rp 742 juta

Baca Juga :  Sisa Pembongkaran Bangunan Kembali Diratakan

Selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang operasi dan ICU ada empat tersangka yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan  KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama dan DD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Dalam kasus ini  kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1,75 miliar. (der)

Komentar Anda