1341 TKI asal NTB Dideportasi

Ilustrasi TKI
Ilustrasi TKI

MATARAM – Jumlah tenaga kerja yang bermasalah asal Provinsi  NTB di Malaysia terus bertambah. Bahkan, setiap bulannya, ratusan TKI asal Provinsi NTB dideportasi oleh pemerintah Malaysia, karena berbagai persoalan pelanggaran hukum di negeri jiran tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, H Wildan menyebut jumlah TKI asal NTB yang dideportasi oleh  Malaysia  sejak Januari hingga 29 Juli 2017 mencapai 1.341 orang. Sebagian besar TKI asal NTB yang dideportasi tersebut, berstatus  illegal. Selain itu juga, karena overstay atau habis masa tinggalnya. “Sebagian besar TKI yang dipulangkan itu karena berangkat secara illegal dan tanpa dokumen,” kata Wildan, Senin kemarin (31/7).

Pemulangan TKI asal Provinsi NTB yang bekerja di Malaysia setiap bulan jumlahnya terus meningkat. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB untuk bulan Juli saja hingga tanggal 29 Juli jumlah TKI  yang dideportasi sebanyak 239 orang. Khusus di tanggal 29 Juli lalu, sebanyak 34 orang TKI asal NTB diantaranya 2 orang perempuan dan membawa seorang anak berusia 7 bulan juga ikut dideportasi.

Tingginya jumlah TKI asal NTB yang bermasalah di berbagai negara tujuan, khususnya yang berangkat secara illegal serta pemalsuan dokumen belum maksimal ditangani oleh Pemprov NTB dalam hal ini Disnaker Provinsi NTB. Padahal, acuan untuk penertiban Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang nakal dengan cara memalsukan dokumen calon TKI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan.

Pemprov NTB telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang penempatan dan perlindungan TKI yang dijabarkan lagi melalui keputusan gubenur terkait pengawasan PPTKIS yang mulai berlaku tanggal 10 Juli 2017.

Baca Juga :  Penerbangan Internasional Buka, Pengiriman TKI Dilarang

Dikatakan Wildan, dalam keputusan gubenur tentang pengawasan PPTKIS tersebut tercantum keharusan PPTKIS menaruh deposit dananya senilai Rp 100 juta di perbankan yang telah ditunjuk Pemprov NTB sebagai jaminan. Hanya saja, dari  152 PPTKIS   di NTB baik, baru ada 2 PPTKIS yang telah melaksankaan  keputusan gubernur tersebut. Kedua PPTKIS tersebut sudah menyetorkan deposit.

“PPTKIS itu harus menempatkan deposit dananya sebesar Rp 100 juta. Jika tidak izin operasionalnya tidak akan pernah dikeluarkan. Dana deposit itu bukan untuk pemerintah tapi perusahaan itu sebagai jaminan saja dalam menjalankan sesuai aturan,’ jelas Wildan. 

Sementara itu, sebanyak 14 PPTKIS yang sudah habis masa berlaku izin operasionalnya, belum memperpanjang izinnya. Pasalnya,   14 perusahaan tersebut masih enggan menempatkan deposit dananya sebesar Rp 100 juta sebagai jaminan. Justru sejumlah perusahaan dari 14 perusahaan yang tidak dikeluarkan izin perpanjangannya mengancam pihak Disnaker NTB untuk menggugat. Tapi pihak Disnaker NTB bersikukuh tidak mengeluarkan izin sejumlah PPTKIS tersebut sampai memenuhi kententuan yang telah menjadi aturan. “Penempatan dana deposit bagi PPTKIS itu sebagai salah satu perlindungan kepada TKI. Ketika PPTKIS itu bermasalah, maka dana deposit itu digunakan untuk mengurus TKI yang mengalami masalah,” jelasnya.

Dikatakannya, berbagai langkah terus dilakukan Pemprov NTB untuk memperbaiki tata kelola pengiriman TKI ke berbagai negara tidak hanya negar tujuan Malaysia. Salah satunya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penindakan hukum bagi TKI non prosedural serta PPTKIS nakal.

“Kalau kedapatan dan terbukti melanggar aturan, maka PPTKIS ini akan dicabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Baca Juga :  TKI Bermasalah di Malaysia Terbanyak Asal NTB

Sementara itu, Kepala BP3TKI Mataram, Ashadi Mucharrom mengatakan,  pengawasan terhadap PPTKIS secara rutin dilakukan oleh BP3TKI Mataram. Dimana setiap bulannya BP3TKI Mataram melakukan sidak langsung ke kantor PPTKIS untuk memeriksa dokumen calon TKI yang diberangkatkan bekerja keluar negeri. “Kami setiap minggu tetap melakukan monitor aktivitas PPTKIS ini, selain turun ke lapangan juga melalu sistem teknologi informasi,’ kata Ashadi.

Lebih lanjut Ashadi mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan kepada PPTKIS, melainkan juga kepada sarana kesehatan (Sarkes) yang menjadi tempat pemeriksan cek kesehatan bagi calon TKI. Untuk pengawasan terhadap Sarkes TKI ini, BP3TKI Mataram bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTB secara rutin memonitor ke lapangan.

Pengawasan terhadap sarkes berupa alat –alat kesehatan, laboratorium hingga dokumen hasil cek lab yang dikeluarkannya untuk calon TKI apakah ada pemalsuan atau manipulasi. Di Provinsi NTB sendiri jumlah lembaga Sarkes sebanyak 11 lembaga, yang aktif dan memiliki izin operasional dan praktek hanya 8 lembaga, sementara sebanyak 3 lembaga sarkes tidak miliki izin operasional. “Dari pengawasan lapangan, kami menemukan adanya manipulasi dokumen hasil cek kesehatan calon TKI dan itu sudah kami tindak satu minggu yang lalu,” terangnya.

Ia menambahkan, berbagai pengawasan terus dilakukan untuk terus memperbaiki tata kelola dan perlindungan TKI. Sehingga tidak ada lagi kasus TKI yang dikirim tanpa procedural dan mendapatkan masalah di luar negeri,karena pesoalan dokumen yang tidak lengkap ataupun palsu. “Pengawasan kita lakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda