13 Tahun Mengabdi, Dipecat Begitu Saja

Basir (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih jadi polemik. Pasalnya, tidak sedikit dari 200 tenaga kontrak yang diberhentikan itu sudah mengabdi belasan tahun. Di antaranya Basir, tenaga kontrak yang bertugas 13 tahun di Kantor Satpol PP.

Basir mengaku mengawali kontrak kerja menjadi penjaga malam di Kantor Bupati KLU sejak 2009. Dua tahun kemudian ia menjadi sopir di Sat Pol PP hingga 30 Desember 2021. “Dan kontrak saya selesai terhitung 1 Januari 2022, dan sampai saat ini tidak diperpanjang lagi,” ungkapnya, Sabtu (8/1).

Basir pun menunjukkan semua SK dari awal mengabdi 2009. Total ada 12 SK yang disimpannya. Untuk SK 2021 belum diberikan, masih tersimpan di Kantor Satpol PP.

Ia berharap dengan pemberhentian ini, ada semacam penghargaan atau tali asih yang diberikan Pemda KLU. Apalagi di era pandemi seperti ini, ekonomi sulit. “Saya berharap ada penghargaan, ya mungkin semacam pesangon, terutama bagi kami yang sudah mengabdi lama, saat ini mencari kerja susah, setidaknya ada yang bisa kami harapkan,” harapnya.

Basir mengaku menanggung tiga anak. Satu orang duduk di bangku SMA, satunya lagi mondok di ponpes di Lombok Timur, dan yang terakhir masih SD. “Kalau untuk makan saya tidak terlalu pikirkan, Insyaallah ada saja. Namun untuk keperluan anak sekolah ini yang saya pikirkan,” tuturnya.

Basir mengaku, menerima dengan lapang dada keputusan pemda yang tidak memperpanjang lagi kontraknya. Namun di satu sisi masih bingung, karena alasan pemda tidak memperpanjang kontraknya belum jelas. “Insyaallah saya menerima semuanya, tapi saya masih bingung. Jika saya dikatakan tidak disiplin saya tidak pernah menerima SP (surat peringatan), dan sampai saat ini sudah enam Kepala dan PLT Kepala di Sat Pol PP Lombok Utara yang sudah saya sopiri. Jika saya tidak becus, otomatis dari dulu saya dikeluarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Fauzan Dipilih Menjadi Ketua Kwarcab KLU

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin memberikan santunan atau tali asih kepada 200 orang tenaga kontrak yang dirumahkan. Namun secara regulasi hal tersebut tidak diatur. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan santunan itu. “Kita ini berjalan berdasarkan DPA dan tidak tertulis hal tersebut di DPA. Jika kami berikan nanti malah jadi temuan. Sebenarnya kami pun ingin memberikan sekadar tali asih untuk mereka,” jelasnya.

Terkait proses pemberhentian dan hasil evaluasi, Anding mengatakan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan OPD masing-masing, siapa yang dinilai layak untuk diberikan kontrak kembali dan tidak. Perihal penilaian kinerja tidak harus dari SP, bisa jadi dari sikap dan keseharian di kantor. “Banyak dari tenaga kontrak kita ini tidak bisa diatur bahkan tidak mau patuh terhadap atasan. Jadi bukan hanya dinilai dari SP, tapi juga perilaku sehari-hari. Tapi semua itu kembali kepada OPD masing-masing karena itu kewenangan mereka,” terangnya.

Baca Juga :  Aktivitas Nelayan Lumpuh, Dishublutkan Cuek

Proses pengisian tenaga kontrak baru, akan segera dilakukan pihak pemda. Termasuk juga kemungkinan memanggil lagi yang sudah habis masa kontraknya itu. Namun soal waktu, belum ditentukan.

Untuk jumlah tenaga kontrak yang baru, akan direkrut sejumlah yang dirumahkan sesuai dengan kebutuhan pemda dan ketersediaan anggaran. Total ada 2009 tenaga kontrak sebelumnya, namun sudah diberhentikan sejumlah 200 orang dan yang akan direkrut nantinya sekitar 200 orang itu. “Kita tidak mungkin merekrut lebih, karena anggaran kita terbatas, yang direkrut baru ya sejumlah 200 itu, dan bisa jadi berkurang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP KLU Haris Nurdin mengatakan, dari 80 tenaga kontrak di Satpol PP, ada 25 orang tidak diperpanjang kontraknya. Hal ini adalah penilaian kolektif semua unsur di Satpol PP, mulai dari Kasi, Kabid, Sekretaris dan berbagai unsur lain. “Saya kan masih baru di sini, saya kurang memahami bagaimana kinerja kawan-kawan ini, tapi keputusan evaluasi itu adalah keputusan kolektif dari semua pihak di sini,” katanya.

Menurut Haris, hingga saat ini belum ada tenaga kontrak baru sebagai pengganti tenaga kontrak yang dirumahkan. Pihaknya akan melakukan perekrutan melalui seleksi dan tes kelayakan sesuai dengan standar Satpol PP. “Proses rekrutmen sedang dibahas di internal kami,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda