112.206 Warga NTB Terancam tak Bisa Nyoblos

Suhardi Soud (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Suhardi Soud, menyatakan ada sekitar 112.206 pemilih potensial terancam tak bisa memberikan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. Itu lantaran ratusan ribu orang ini belum memiliki KTP elektronik atau E KTP.

Rata-rata mereka merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Sebagian juga merupakan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.

“Pemilih pemula tak memegang E KTP tidak bisa ikut memilih di 2024 mendatang. Terutama bagi mereka Generasi Z, ada sebanyak 112.206 pemilih potensial non KTP,” ungkap Suhardi Soud, kepada awak media, Selasa (1/8).

Suhardi menyebut berdasarkan data KPU NTB pemilih potensial non KTP yabg potensial terancam tidak ikut Pemilu 2024. Tertinggi berasal dari Kabupaten Lombok Timur. Yakni sekitar 34.800 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4.010 titik. Kemudian Lombok Tengah 22.536 pemilih dengan  3,316 TPS, Lombok Barat sebanyak 16.010 pemilih dengan jumlah TPS 2.207, Sumbawa 10.566 pemilih dengan TPS 1,534.

Baca Juga :  Jika Maju Pilgub, Lalu Gita Diminta Lepas Jabatan

Selanjutnya Kota Mataram sebanyak 8.879 pemilih dengan TPS 1.248, berikutnya Kabupaten Dompu sekitar 6.273 pemilih dengan TPS 755. Kabupaten Bima 4.816 pemilih dengan TPS 1.588, Sumbawa Barat 2.601 pemilih dengan TPS 432, Lombok Utara 2.979 pemilih dengan TPS 749, K dan Kota Bima 2.746 pemilih dengan TPS 404.

Sesuai regulasi yang ada, pemilih pemula harus memegang E KTP saat hari H pemungutan suara. “Jumlah tersebut (112 ribu,Red) yang masuk dalam daftar pemilih tetap, tapi belum ber E KTP. Walaupun sudah memenuhi syarat umurnya 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

Atas persoalan ini KPU NTB berencana akan melakukan koordinasi dengan dengan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu. Sementar ini, KPU belum dapat mengantisipasi bagaimana pemilih pemula ini dapat masuk dalam pemilih jika belum memiliki E-KTP.

Baca Juga :  Ada Peningkatan Aktivitas Vulkanik Rinjani

“Belum punya pilihan lain, selain ber KTP. Undang-Undang menyatakan ber E-KTP. Yang jelas ini kami berharap E-KTP nya di selesaikan,” ujarnya.

Suhardi memaklumi bahwa mereka yang belum memiliki E KTP. Karena memang termasuk pemilih yang bertambah umurnya pada 14 Februari 2024 nanti. Hal demikian mengharuskan penyelenggara pemilu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sebagai pemegang otoritas untuk menerbitkan KTP. “Tapi ini terus di prospek bahwa pemilih-pemilih pemula harus memegang E KTP,” jelasnya.

Kesempatan itu, pihaknya meminta agar Dinas Dukcapil segera melakukan koordinasi sampai ketingkat bawah terkait data-data yang belum memiliki E-KTP. Supaya E-KTP para pemilih pemula dapat terbit sebelum hari H pemungutan suara.

“By name nya kan ada berbasis TPS itu bisa gunakan, nanti struktur pemerintah dibawahnya, misalnya TPS dengan lurah, kepala desa, camat, dukcapil. Itu pasti mereka tau di desa/kecamatan nya berapa,” pungkas Suhardi. (rat)

Komentar Anda