MATARAM-Sebanyak 8 pasangan mesum terjaring razia saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gatarin 2017 yang digelar Polsek Mataram Rabu malam (26/4). Pasangan yang bukan suami istri ini terjaring di kamar sejumah hotel dan kos-kosan di wilayah hukum Polsek Mataram. “ Ada 8 pasangan yang bukan suami istri berhasil kita jaring dalam operasi Pekat ini. Jadi totalnya ada 16 orang,” ungkapnya di Mapolsek Mataram Kamis kemarin (27/4).
Sasaran operasi ini adalah perjudian, prostitusi, minuman keras (Miras) dan obat-obatan. Pasangan tidak sah ini terjaring razia berdasarkan informasi masyarakat. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti polisi. “ Ternyata memang terbukti di beberapa tempat kos dan hotel melati digunakan untuk melakukan prostitusi. Mereka ini dipastikan tidak ada ikatan sebagai suami istri yang sah,” katanya.
Mereka yang terjaring razia digelandang ke Mapolsek Mataram. Selanjutnya polisi melakukan pendataan yang diikuti dengan menghubungi pihak keluarga mereka masing-masing. “Kami sudah menghubungi pihak keluarga. Paling tidak keluarganya mengetahui apa yang dilakukan oleh anaknya. Ini juga sebagai arah pembinaan kedepan lebih baik lagi,”ungkapnya.
Pasangan yang terjaring razia ini dari bermacam kalangan antara lain mahasiswa. “ Setelah kita mintai keterangan, mereka kita serahkan ke pihak keluarga,” terangnya.
Dari pantauan koran ini, salah satu pasangan yang terjaring razia mengaku sebentar lagi akan menikah dengan pasangannya. Ia juga mengakui pihak keluarga sudah mengetahui perihal hubungan mereka. “ Kami ini sebenarnya mau menikah. Tapi apes aja terjaring operasi polisi,” ungkapnya di depan petugas.
Sementara itu tim Resmob Polres Mataram mengamankan tiga pasangan mesum beserta salah seorang mucikari ketika menginap di Hotel Nova yang berada di Jalan Lingsar Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Sandubaya Kamis dini hari( 27/4) sekitar pukul 01.00 Wita.”Tiam Resmob melakukan razia hotel atau penginapan dalam rangka operasi pekat. Di tempat itu kami amankan 3 orang remaja yang kedapatan di dalam kamar tanpa ikatan suami,”ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad Kamis Kemarin (27/4).
Tidak hanya pasangan mesum yang diamankan dalam razia tersebut, di tempat yang sama diamankan salah seorang wanita yang diduga sebagai mucikari yakni RU,43 tahun asal Jalan Merpati Kelurahan Cakranegara.”Kalau RU kita amankan karena diduga sebagai pelaku perdagangan orang dengan korban berinisial S,29 tahun yang merupakan warga Kediri Selatan Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat,”ujarnya.
Adapun modusnya, korban dihubungi oleh pelaku untuk melayani tamu di hotel Nova dengan bayaran Rp 400 ribu. ”Dari dia mencarikan pasangan bagi korban itu, pelaku mendapat keuntungan sebanyak Rp 50 ribu,”ujarnya.
Dari tangan wanita tersebut diamankan barang bukti (BB) berupa dua buah handphone, 7 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 8 buah kondom yang masih utuh dan satu buah kondom yang sudah terpakai,satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan penjemputan.”Kalau pasangan diluar nikah itu kita lakukan pembinaan, sementara pelaku yang diduga sebagai mucikari ini kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar,”ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, RU mendekam dipenjara karena diduga melanggar pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.(gal/cr-met)