11 Desember, Penyerahan Syarat Calon Perseorangan

Penyerahan Syarat Calon Perseorangan
RAKOR: KPU Lombok Tengah saat melaksanakan Rakor untuk persiapan pencalonan jalur perseorangan dalam Pilkada 2020 mendatang, di Lesehan Taliwang Cakra Praya, Jumat kemarin (25/10).( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, menggelar rapat koordinasi (Rakor) pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 mendatang.

Kegiatan tersebut, sebagai tindaklanjut dari surat KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, pada 22 Oktober, tentang pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan, dan penambahan informasi pada formulir B.I. KWK perseorangan.

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu lesehan di Praya, Jumat siang (25/10), dibuka langsung oleh Ketua KPU Lombok Tengah, Ahmad Puad Fahrudin, dan dihadiri oleh Bawaslu Lombok Tengah, Asisten III Setda Lombok Tengah, Wakapolres Lombok Tengah, dan beberapa jajaran Forkopinda lainnya.

Ketua KPU Lombok Tengah, Ahmad Puad Fahrudin menegaskan, bahwa tujuan Rakor ini adalah untuk persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati jalur independen pada Pilkada Lombok Tengah 2020, yang akan mulai dibuka 11 Desember 2019 mendatang. Dimana tahapan Pilkada 2020 yang sudah dilakukan, yakni persiapan launching secara Nasional pada tanggal 23 September 2019 lalu.

“Pencalonan perseorangan dan syarat pencalonan jalur perseorangan itu mulai diserahkan pada tanggal 11 Desember 2019, sampai 5 Maret 2020. Dan kita pernah pecahkan rekor nasional calon perseorangan, yakni lima pasangan pada Pilkada tahun 2010 lalu. Sehingga tahapan Pilkada 2020 harus disosialisasikan dengan maksimal,” ungkap Ahmad Puad Fahrudin.

Disampaikan juga, jumlah syarat dukungan KTP calon perseorangan pada Pilkada 2020, yang harus diserahkan sebanyak 7,5 persen, dari jumlah penduduk yang ada di Loteng. Sedangkan untuk syarat pencalonan dari Partai Politik (Parpol) yakni 20 persen dari jumlah kursi yang ada di dewan. “Tahapan penyerahan sudah mulai dilakukan pada 11 Desember mendatang, dan pelaksanaan pencoblosan itu dilakukan pada 23 September 2020. Sehingga berbagai persiapan sudah mulai kita lakukan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Divisi Teknis KPUD Lombok Tengah, Lukmanul Hakim, bahwa tahapan Pilkada 2020 yang mulai dilaksanakan adalah penyerahan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. Sehingga pada 23 November 2019 lalu, pihaknya akan launching Pilkada 2020. Sehingga Rakor ini sebagai tindaklanjut dan ajang sosialisasi tahapan pencalonan jalur perseorangan.

“Untuk jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pilkada sebelumnya 760.482. Sehingga jumlah minimal dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan calon jalur perseorangan yang harus diserahkan itu 7,5 persen, atau 57.037 KTP, dengan sebaran minimal 7 kecamatan dari 12 kecamatan,” jelasnya.

Pada Pilkada 2020 ini, syarat dukungan KTP yang harus diserahkan adalah KTP Elektronik, dan tidak menggunakan surat keterangan sesuai aturan. Namun pihaknya masih akan menunggu surat edaran dari KPU, karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik.

“Untuk  ASN, TNI dan Polri yang sudah persiun boleh memberikan dukungan untuk memilih. Tapi kalau masih aktif tentu tidak boleh memberikan dukungan. Kita berharap berbagai tahapan bisa diselesaikan dengan baik. Dan kita juga berharap sinergitas dari semua elemen dalam mensukseskan kegiatan Pemilu mendatang,” harapnya. (met)

Komentar Anda