1.165 Penderita Gangguan Jiwa Diberikan Hak Pilih

Ilustrasi Pemilu Penderita Gangguan Jiwa
Ilustrasi Pemilu Penderita Gangguan Jiwa

MATARAM — Sebanyak 1.165 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. “Kita sudah menjamin mereka punya hak pilih di Pemilu 2019,” ujar Ketua KPU NTB, Suhardi Soud di Kantor KPU NTB, Senin (8/4) kemarin.

Pendataan pemlih disabilitas lanjut Suhardi sudah dilakukan sejak 2009 dan terus berlanjut hingga pemilu kali ini. Mengingat pendataan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Penyandang disabilitas mental ikut didata, sepanjang dia tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen. “Untuk bisa dinyatakan sebagai pemilih harus ada surat keterangan dari pihak dokter yang menerangkan bahwa ia sanggup atau mampu menggunakan hak pilih,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Menurut Suhardi, ada beberapa tingkatan orang yang mengalami gangguan jiwa, misalnya hanya mengidap stres atau trauma yang tetap waras serta bisa dipulihkan. Selain itu, ada juga jenis masalah syaraf yang oleh dokter tidak selalu disimpulkan gila. “Pemilu 2014 dan Pilkada 2018 kami melayani juga pasien RSJ Mutiara Sukma dan selalu ada pasien yang menggunakan hak pilih sesuai dengan keterangan dokter,” tandasnya.

Terpisah, pengamat politik NTB, Agus, M. Si mengatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 198 disebutkan kriteria WNI yang memiliki hak memilih. Pertama, WNI yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah kawin. Kedua, WNI yang terdaftar dalam daftar pemilih. Kemudian dalam Pasal 348 juga diatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi, pemilik KTP elektronik yang terdaftar di TPS bersangkutan. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan.

Selanjutnya pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dan yang terakhir penduduk yang telah memiliki hak pilih. “Dari semua pengaturan tentang hak WNI untuk memilih tidak ada larangan bagi WNI yang mengalami gangguan jiwa,” katanya.

BACA JUGA: Stiker Caleg Kotori Gerbang Tembolaq

Oleh karenanya, WNI yang mengalami gangguan jiwa sepanjang memenuhi Pasal 198 dan Pasal 348, wajib difasilitasi oleh penyelenggara pemilu untuk menggunakan hak pilih.

Teknisnya lanjut Agus, KPU bisa berkoordinasi dengan RSJ untuk mengidentifikasi pasien yang bisa memilih di sana. Namun berbeda untuk pengidap gangguan jiwa yang berada di jalanan atau tidak dirawat di RSJ, karena sulit dilakukan. “Di RSJ tidak semua pasien mengalami hilang ingatan seluruhnya, sehingga masih ada yang bisa memilih. Ini yang harus dipetakan,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda