Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Ilustrasi Politik Uang
Ilustrasi Politik Uang

MATARAM — Bawaslu NTB melarang keras praktik politik uang pada Pemilu 2019. Pemberi dan penerima bisa dipidana. “Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Informasi, Data, dan Komunikasi, Suhardi, kemarin.

Dijelaskan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta. Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar, kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan. “Jadi kita akan tegas terhadap pelaku maupun penerima,” tegasnya.

Baca Juga :  Bawaslu NTB Minta Tangkap Pelaku Politik Uang

BACA JUGA: Stiker Caleg Kotori Gerbang Tembolaq

Karena itu, Bawaslu pun mengajak masyarakat untuk sama-sama terlibat secara aktif dalam partisipasi pengawasan di masa tenang. Pengawasan di masa tenang, akan lebih optimal dengan keterlibatan masyarakat luas.

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan kepada Bawaslu, jika menemukan ada pelanggaran pemilu misalnya praktik politik uang atau serangan fajar tersebut. Karena bagaimanapun, lanjut Suhardi, praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang tidak bisa ditolerir. “Jangan takut, jika ada ditemukan dugaan serangan fajar, silakan laporkan ke petugas  Bawaslu,” tegas mantan Anggota KPU Lombok Barat itu.

Baca Juga :  Bawaslu NTB Minta Tangkap Pelaku Politik Uang

Lebih lanjut dia menyampaikan, Bawaslu sudah memiliki perangkat pengawasan hingga ke tingkat TPS. Pihaknya akan memaksimalkan pengawasan. Pengawas TPS diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah berbagai potensi pelanggaran pemilu di masa tenang. “Jika ada berniat melakukan pelanggaran, jangan coba-coba. Kami berkomitmen untuk menciptakan pemilu demokratis dan bermartabat,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda