Waspadai Investasi Bodong

WASPADA INVESTASI BODONG : (Dari Kiri) Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, I Ketut Widiana, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, perwakilan Kejagung Datas Ginting Suka dan Kepala OJK NTB, Yusri saat pertemuan pemberian arahan oleh satgas waspada investasi pusat Kamis kemarin (27/10) (Lukmanul Hakim/Radar Lombok)

MATARAM – Menjamurnya tawaran berinvestasi dengan berbagai macam produk dan tanpa produk yang memberi iming-iming keuntungan berlipat perlu diwaspadai.

Agar masyarakat tidak tertipu dan menjadi korban tawaran investasi bodong, maka  perlu dicermati ciri-ciri investasi illegal yang mulai marak di Indonesia.  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, masyarakat harus bisa mengenal cirri-ciri investasi illegal yang marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Karena itu, masyarakat lebih cermat dan bisa memilih lembaga yang dijadikan sebagai tempat berinvestasi.

Sekarang ini kata Agung, untuk meyakinkan calon korbannya, oknum investasi bodong ini biasanya mengatasnamakan badan hukum dan bahkan menyebut lembaga negara. Hal tersebut dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat sehingga korbanya menjadi tertarik ikut dalam investasi tersebut.'' Pelaku investasi bodong ini memanfaatkan sarana teknologi informasi seperti jejaring media sosial dan website untuk menarik korbannya,'' kata Agung pada pertemuan pemberian arahan oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi pusat dan rapat tim kerja satgas waspada investasi NTB di Hotel Golden Palace, Kamis kemarin (27/10). Pertemuan tersebut dihadiri juga Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, I Ketut Widiana, Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Datas Ginting Suka dan Kepala OJK NTB, Yusri serta dihadiri anggota Satgas waspada investasi Provinsi NTB.

Baca Juga :  Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Investasi Bodong

Agung mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli dan teliti dalam memilih lembaga sebagai tempat berinvestasi. Seperti masyarakat bisa langsung mengecek legalitas perusahaan investasi serta mencari tahu latar belakang perusahaan tersebut sebelum terjadi transaksi.

Hanya saja, sambung Agus selama ini kasus penegakan hukum dalam investasi bodong mengalami kendala, karena korban masih banyak enggan melapor dan bahkan malu untuk melapor kepada penegak hukum. “Untuk itu perlu ada satuan tugas untuk melakukan koordinasi, sehingga dapat mengindentifikasi masalah secara tepat dan cepat,” ujarnya.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, untuk Januari hingga Agustus 2016, tercatat ada enam lembaga investasi ilegal sudah ditangani pihak kepolisian. Kendati demikian masih belum diketahui berapa besar kerugian masyarakat lantaran proses tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, nilai kerugian investasi bodong yang terjadi tahun 2011 nilai Rp 68,620 triliun dengan jumlah investasi illegal sebanyak delapan lembaga. Di tahun 2007 tercatat kerugian masyarakat yang cukup besar dengan nilai hingga Rp 16,1 triliun,  jumlah lembaga investasi ilegal sebanyak empat lembaga.

Baca Juga :  BPN Dinilai Perlambat Investasi

Di tahun 2014 terjadi penurunan laporan kerugian investasi bodong menjadi Rp 235 miliar dengan dua lembaga. Sementara pada 2015 tercatat kerugian masyarakat sebesar Rp 289 miliar dengan dua lembaga.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Yusri mengingatkan masyarakat di NTB untuk tidak tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang besar. Karena biasanya investasi yang menawarkan imbal hasil yang menggiurkan tersebut patut dicurigai tentang legalitas dan juga resikonya.“Saat ini hal yang terpenting mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama di daerah agar tidak tergiur oleh investasi illegal,” kata Yusri.

Yusri menyebut saat ini sudah ada terdapat indikasi terjadinya program investasi illegal di NTB. Meski sat ini belum dalam jumlah yang masif. OJK NTB terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban investasi bodong.  “Berinvestasilah pada lembaga-lembaga resmi dan formal,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda