BPN Dinilai Perlambat Investasi

Madani Mukarom
Madani Mukarom (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Keindahan alam di pulau Lombok bagian selatan sangat menarik minat investor untuk dikembangkan. Namun, hingga saat ini potensi besar tersebut menjadi mubazir dan belum dapat dimanfaatkan dengan baik.

Salah satu contohnya, keindahan berbagai destinasi wisata di sekitar hutan lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Investor yang telah mendapat izin untuk mengelola kawasan tersebut adalah PT Eco Solution Lombok (ESL). “Belum dicabutnya sertifikat pribadi disana oleh BPN, mengganggu investasi di NTB, karena PT ESL belum bisa membangun apapun,” ujar kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Madani Mukarom usai salat Jumat di Islamic Center,Jumat kemarin (2/6).

Diungkapkan Mukarom, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB untuk mencabut atau membatalkan sertifikat hak milik (SHM) di Sekaroh. Mengingat, wilayah tersebut masuk hutan lindung dan sudah jelas milik negara.

Namun permintaan pemprov sampai saat ini belum juga diindahkan oleh BPN. Akibatnya, masyarakat atau pemilik sertifikat terus saja mengganggu setiap rencana pembangunan PT ESL. “Orang yang punya sertifikat tentu tetap bertahan, bisa bawa golok juga mereka usir siapapun dengan alasan sertifikat itu,” ungkap Mukarom.

Adanya penolakan dari pemilik sertifikat, membuat PT ESL belum bisa berbuat banyak. Seringkali, saat baru mulai membangun langsung dicabut atau dirusak oleh orang-orang tertentu. Pembakaran atau penebangan pohon juga masih terjadi meski dalam jumlah kecil.

Baca Juga :  OJK NTB Bentuk Satgas Waspada Investasi Bodong

Perkembangan saat ini, PT ESL memang sudah bisa memasuki kawasan tersebut. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang terus mendapat perlawanan. Meski begitu, gangguan dari pemilik sertifikat belum juga surut. “Kalau mau masalah ini cepat selesai, BPN harus cabut sertifikat itu. Tapi yang dikhawatirkan memang yang punya sertifikat akan lari ke BPN untuk demo,” sindir Mukarom.

Hal tersebut patut dicemaskan, apalagi para pemilik SHM disana juga memiliki misi lain kedepannya. Menurut Muakrom, nama-nama pemilik SHM tersebut memang terkadang masyarakat setempat, namun sebenarnya dimiliki oleh orang lain yang memiliki kepentingan juga.

Untuk menjamin berjalannya investasi di NTB, Dinas LHK telah membuat nota kesapahaman atau  Memorandum of Understanding (MoU) pengamanan dengan PT ESL. Melalui Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani  Timur, Pemprov bersama PT ESL terus melakukan upaya pengamanan dan penertiban.

Dalam hal penertiban, salah satu yang menjadi perhatian yaitu adanya pungutan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pengunjung pantai Pink. Padahal, wilayah pantai Pink masuk dalam wewenang pengelolaan PT ESL. “Orang yang mau masuk pantai Pink dipungut, itu kan tidak benar. Tidak ada dasar hukumnya, bisa kena pungli sebenarnya,” ucap Mukarom.

Baca Juga :  Percepat Layanan, BPN Sumbawa Bentuk Timsus Pentakur

Mukarom berjanji akan menertibkan pungutan liar (Pungli) tersebut. Salah satu cara yang bisa ditempuh agar tidak ada pihak yang dirugikan, dengan cara membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nantinya BUMDes bekerjasama dengan KPH dan PT ESL untuk mengelola tempat wisata tersebut.

Di sisi lain, untuk benar-benar bisa mengoptimalkan potensi yang ada di hutan Sekaroh, maka pengelolaan sudah seharusnya dilakukan oleh PT ESL. Satu-satunya cara ketika BPN tidak mau mencabut SHM, maka dengan keputsuan Pengadilan. “Tapi kan masalahnya kasus itu masih di Kejaksaan Selong, belum didorong ke pengadilan. Lama memang kalau proses hukum ini,” katanya.

Mukarom berharap, masalah SHM bisa segera disidang dan diputuskan agar investasi di NTB tidak terganggu. “Atau, kalau mau cepat itu kan tinggal sertifikat itu dibatalkan. Selesai sudah masalah, tidak ada lagi alasan orang miliki sertifikat. Tapi kan BPN gak mau,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Slameto Dwi Martono saat ditemui di kantornya sedang tidak berada di tempat. Dicoba dihubungi via telepon juga tidak memberikan respon. (zwr)

Komentar Anda