Warga Pemalikan Tuntut Keadilan

TUNTUT KEADILAN : Perwakilan Warga Pemalikan saat diterima di ruang kerja Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis, Senin (10/4) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Warga Pemalikan dekat Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Lombok Barat selama berpuluh-puluh tahun tak diakui negara. Buktinya, mereka tidak mendapatkan hak memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Selama berpuluh-puluh tahun itu pula, warga mencari keadilan. Mulai ke Pemkab, Pemprov, Komnas HAM hingga Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri. Namun belum juga ada solusi untuk diberikan hak memiliki KTP.

Riadi tokoh masyarakat Pemalikan bersama beberapa perwakilan warga yang datang ke DPRD Lobar Senin (10/4) mengatakan, sebanyak 364 KK di Pemalikan memang menempati kawasan hutan konservasi. Namun perlu diketahui bahwa sebelum kawasan tersebut ditetapkan menjadi hutan konservasi pada 1992, sejak 1986 sudah terlebih dahulu digarap oleh warga pendatang. Warga pendatang ini ada yang berasal dari desa lain di Kecamatan Sekotong. Kemudian dari Lombok Tengah dan juga Bima.

[postingan number=3 tag=”ktp”]

Sering kali dulu warga diintimidasi untuk pindah oleh oknum aparat. Namun berkat mediasi dengan dibantu sejumlah tokoh di Lobar seperti H. Lalu Ranggalawe dan H. Zaini Arony, kini mereka bisa tetap tinggal di sana, tidak diusik. “Hanya saja sampai saat ini kami belum memiliki KTP. Sementara anak-anak kami ingin sekolah. Kami ingin mendapatkan pelayanan dari pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ribuan Umat Islam NTB Tuntut Ahok Ditangkap

Diterangkan pula Riadi, Pemalikan berada dekat Bangko-Bangko atau Desa Batu Putih. Namun wilayah Pemalikan sendiri tidak diakui oleh Pemerintah Desa Batu Putih. Sehingga rekomendasi tidak bisa dikeluarkan untuk membuat KTP. Adapun solusi bagi warga yang ingin mendapatkan KTP untuk kebutuhan anaknya sekolah, terpaksa harus membuat di desa lain. Dalam artian, pindah ke desa tertentu secara administratif, tetapi fisik tetap tinggal di Pemalikan.

Diungkapkan pula, selain akses pendidikan dan kesehatan. Warga juga tidak bisa mengakses buku nikah. Termasuk tidak pernah bisa menyalurkan hak pilih dalam setiap pemilu. Padahal warga sangat berkeinginan menyalurkan hak pilihnya. “Jadi kita harapkan dengan kita datang ke Kantor DPRD ini, bisa ada solusi agar kami mendapatkan KTP,” jelasnya.

Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis yang menerima warga Pemalikan mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini. Selama 20 tahun lebih Warga Pemalikan tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Mendapatkan KTP saja tidak bisa. “Jadi kita sangat prihatin, lantas ke mana pemerintah kita, DPRD juga, ke mana selama 20 tahun, melihat kondisi masyarakatnya seperti ini. Kita harus cari solusi,” jelasnya.

Sulhan mengkiritisi Pemkab Lobar yang hanya terkesan mengeksploitasi promosi di Bangko-Bangko. Sementara persoalan besar di Pemalikan yang berada dekat di sana, tidak diperhatikan. “Saya sudah minta Sekretariat Dewan, nanti Rabu (12/4) kita adakan pertemuan mencari solusi ini. Nanti kita undang Warga Pemalikan, Kades Batu Putih, Camat Sekotong, Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Aset dan dari Polres. Harus ada solusinya. Karena ini juga mempengaruhi DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita,” tandasnya.

Baca Juga :  870 Ribu Warga NTB Belum Miliki e-KTP

Terpisah Kepala Dukcapil Lobar Muridun mengungkapkan, Dukcapil hanya bertugas pada tatanan administrasi. Jika Pemerintah Desa Batu Putih memberikan rekomendasi pembuatan KTP, maka tentunya Dukcapil akan memberikan izin perekaman hingga penerbitan KTP. “Kalau ada pengakuan dari desa, ya bisa kita proses. Kalau tidak ada, ya kita tidak berani. Karena memang itu aturannya, harus ada rekomendasi dari pihak desa. Jadi itu urusan desa dan kecamatan untuk memberikan rekomendasi,” terangnya.

Sementara itu Camat Sekotong Lalu Ahmad Satriadi yang dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan. Saat dihubungi kemarin, dia sedang berada di suatu acara.

Perwakilan Warga Pemalikan juga ke KPU Lobar kemarin. Di sana warga menyampaikan keluh kesah tidak dapat memberikan hak suara. Namun ditegaskan Komisioner KPU Lobar Suhardi, KPU akan mendata jika sudah ada KTP. “Tetap pada posisi awal bahwa kita akan daftar mereka kalau sudah ada KTP,” tegasnya. (zul)

Komentar Anda