870 Ribu Warga NTB Belum Miliki e-KTP

KTP
BLANKO KOSONG: Masih banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Saat ini blanko e-KTP kosong karena tidak ada distribusi dari Kemendagri. Nampak petugas melayani perekaman e-KTP oleh pemohon . (Dok/)

MATARAM – Masyarakat NTB yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih banyak.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB jumlah  masyarakat NTB yang belum memiliki E-KTP mencapai 870.020 orang. Kepala DPMPD-Dukcapil Provinsi NTB, H Rusman mengungkapkan, jumlah penduduk NTB saat ini 5.198.806 orang. “Tapi yang wajib KTP itu 3.847.763 orang, terus yang sudah tercetak e-KTP jumlahnya 2.977.743 orang. Masih banyak yang belum itu,” kata Rusman saat dimintai tanggapannya soal e-KTP, Jumat kemarin (10/3).

[postingan number=3 tag=”KTP”]

Menurut Rusman, masyarakat NTB yang telah melakukan perekaman e-KTP sebenarnya sebanyak 3.623.098 orang. Namun belum bisa dicetak semuanya sehingga hanya 2.977.743 orang saja yang sudah memiliki e-KTP.

Banyaknya masyarakat yang telah merekam e-KTP namun diberikan, disebabkan blanko yang telah habis sejak lama. Bahkan sampai saat ini, blanko tersebut belum juga ada. “Blanko e-KTP kosong bukan hanya di-NTB saja, tapi di semua daerah,” katanya.

Baca Juga :  Nilai Ekspor Produk Kerajinan NTB Meningkat

Kekosongan blanko e-KTP sudah terjadi sejak bulan September 2016. Pemprov sendiri belum mendapatkan informasi kepastian soal pemenuhan blanko e-KTP dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Tidak adanya blanko tidak lepas dari kasus korupsi pada proyek tersebut. Namun, Rusman memperkirakan pada akhir Maret atau bulan April mendatang, blanko e-KTP sudah ada dikirim dari pusat. “Blanko kosong karena masih proses tender, itu sih infonya yang saya tahu,” ujar Rusman.

Meskipun begitu, Rusman menilai tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Mengingat, pemerintah telah memberikan solusi dengan surat keterangan (Suket). “Kalau sudah rekam E-KTP tapi belum dicetak, tinggal pakai suket saja,” kata Rusman.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan E-KTP

Suket bisa digunakan untuk keperluan administrasi di semua pelayanan publik. Rusman memastikan fungsi suket sama dengan e-KTP, yaitu bisa digunakan pada perbankan, imigrasi, rumah sakit dan lain sebagainya.

Data yang ada dalam suket lengkap seperti di KTP, sehingga tidak ada bedanya dengan KTP karena memang dihajatkan sebagai pengganti e-KTP. “Fungsinya sama sehingga semua layanan publik harus melayani Suket,” terangnya.

Suket sendiri ditandatangani oleh kepala dinas kependudukan setempat dan berlaku enam bulan. Untuk mendapatkan suket, masyarakat yang sudah merekam data e-KTP bisa langsung meminta  di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. (zwr)

Komentar Anda