Wajib Mundur, Anggota Dewan Ragu Bertarung di Pilkada

MATARAM—Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada gubernur, bupati/walikota tetap mengharuskan anggota DPR RI/ DPD RI/ DPRD provinsi/ DPRD kabupaten kota untuk mundur permanen. Keharusan ini jika mereka berniat maju bertarung di pilkada.

Anggota DPRD NTB, Hj Surya Hartini mengatakan, dengan kebijakan ini, tidak sedikit anggota dewan yang ragu-ragu bertarung di Pilkada. Keraguan ini dikarenakan, sang calon dari legislative harus dipaksa menanggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat.

"Kalau harus mundur permanen, iya harus berpikir ulang maju di pilkada,” ungkapnya, Sabtu (18/6).

Sebetulnya, pihaknya berharap dalam revisi UU tersebut, tidak ada keharusan bagi anggota dewan maju di pilkada harus mundur. Namun hanya cukup dengan mengajukan surat cuti.

Nyataannya, dalam revisi UU sudah disahkan DPR RI dan pemerintah, tetap mengharuskan anggota dewan mundur. Dengan ada keharusan mundur permanen tersebut membuat anggota dewan berhasrat maju di pilkada cukup sulit. Anggota dewan bahkan harus berpikir ulang mengambil keputusan maju di pilkada.

Andai tidak ada kebijakan seperti itu, paparnya, ia memastikan dirinya siap tampil dalam pilkada Lotim 2018 mendatang. Ia mengaku siap turun di gelanggang politik Lotim untuk merebut kursi tampuk pimpinan daerah.

Terpisah, pengamat politik IAIN Mataram, Dr Kadri berpandangan, dengan keputusan revisi UU pilkada disahkan dengan tetap mengharuskan anggota dewan mundur, bakal mempersempit proses rekrutmen kader terbaik bangsa sebagai calon kepala daerah. Dengan aturan tersebut, bakal menjadi penghambat bagi anggota dewan untuk ikut bertarung dalam perebutan kursi kepala daerah.

"Ini bakal membuat para anggota dewan bakal berpikir ulang maju di pilkada," paparnya.

Semestinya, kata kadri, DPR RI dan pemerintah dalam mengesahkan UU pilkada harus mengambil pelajaran dari ada fenomena calon tunggal di pilkada 2015 lalu. Menurutnya, adanya fenomena calon tunggal tersebut tidak terlepas dari keharusan mundur parmanen dari jabatan sebelumnya. Baik anggota dewan, TNI/ Polri/ PNS maju bertarung di pilkada.

"Padahal banyak kader terbaik bangsa ada disana. Tapi karena ada aturan ini, membuat mereka enggan bertarung. Dengan banyak maju bertarung, memberikan banyak alternatif pilihan kepada pemilih," pungkasnya. (yan)