Utang Rp 7 Miliar ke Rekanan Belum Terbayar

Sahabudin (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) memiliki utang pengadaan belanja pemerintah pada APBD Tahun 2020 mencapai Rp 7  miliar kepada rekanan atau pihak ketiga. Meskipun program atau proyek telah rampung dikerjakan pada 2021, pembayarannya ke rekanan belum bisa dilakukan.

Alhasil menjadi utang kepada rekanan atau pihak ketiga. Di antaranya muncul di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) serta Dinas Kesehatan (Dikes). Di Dikbudpora utang Rp 3,44 miliar ke rekanan. Sementara di Dikes Rp 3,48 miliar.

Terkait persoalan utang ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KLU Sahabudin mengatakan bahwa pemda akan  berusaha melunasi utang tersebut pada 2022. Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi  dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dengan pihak DPRD. “Rencananya, di APBD Perubahan 2022 akan diusulkan untuk melunasi utang tersebut,” ujarnya, kemarin.

Dikes diketahui berutang ke BPJS Kesehatan. Tentu itu harus dianggarkan di APBD untuk pembayarannya. “Mungkin bisa saja tahun ini bisa dibayarkan. Bagaimanapun ini terkait pelayanan kepada masyarakat, kalau RKB mungkin belum, kita lihat di perubahan nanti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dikbudpora Terima Blangko Ijazah SMP

Untuk utang di Dikbudpora, bermula lantaran anggaran yang diperuntukan untuk program rehabilitasi ruang kelas belajar (RKB) di- refocusing berdasarkan penyesuaian APBD pada saat pandemi covid tengah ganas melanda. Alhasil, setelah proyek dikerjakan, malah tidak bisa terbayarkan karena anggaran dihapus.

Untuk yang di Dikes sendiri, bermula pada program “KLU Sehat” pada kepemimpinan Bupati H. Najmul Akhyar. Tercatat kuota masyarakat yang mengikuti program ini justru surplus sehingga pembiayaannya pun membengkak. “Kita akan selesaikan. Kita tidak melihat utang perorangan tapi pemda,” jelasnya.

Sahabudin mengaku sudah pernah didatangi oleh rekanan ke kantornya, menanyakan hal ini namun karena proses anggaran tengah berjalan. “Kita sampaikan tunggu karena masih berproses,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya juga mengimbau, supaya hal ini dijadikan pelajaran bagi instansi lainnya, ketika pelaksanaan pekerjaan tidak ada di dalam APBD atau dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), maka jangan nekat untuk dilaksanakan. Terlebih ketika ada keraguan kaitan eksekusi anggaran yang notabene melibatkan pembiayaan yang besar, maka diharapkan pimpinan OPD atau PPK berkoordinasi dengan TAPD. Karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalahan administrasi dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Baru 23 Desa di KLU Ajukan Usulan Pemekaran

“Kita harap koordinasi ke TAPD, kan di situ ada Pak Sekda selaku ketua, Bappeda dan juga ada kami di BPKAD. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi sebelumnya mengungkapkan, prioritas daripada pemerintah saat ini selain membangun kantor bupati yang anggarannya fantastis, juga membayar sebagian utang sisa pekerjaan pada pemerintahan sebelumnya. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap ataupun nyicil. Rekanan juga terus diberikan pengertian supaya mampu memahami kondisi yang ada. “Prioritas akan tetap kita bayarkan. Meskipun ini pekerjaan tahun 2020 di pemerintahan sebelumnya, tapi bagaimana juga tetap kita selesaikan,” terang Sekda. (der)

Komentar Anda