Usulan Pj Bupati Lobar tak Dicabut

Ir Lalu Hamdi, M.Si (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi NTB, Ir Lalu Hamdi, M.Si, mengatakan usulan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat (Lobar) tetap diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah pelantikan 2019 yang terdampak Pemilu Serentak 2024. Sehingga masa jabatan Bupati Lobar, Sumiatun diperpanjang hingga April 2024.

“Usulan Pj (Bupati Lobar, red) itu tidak dicabut, dan tetap akan tersimpan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri,” kata Lalu Hamdi, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda NTB, saat dikonfirmasi Radar Lombok, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB ini juga memastikan dua usulan nama Pj Bupati Lobar tetap sama dan tidak berubah. Ditambah dengan tiga nama usulan dari pihak Pemprov NTB. Maka usulan Pj Bupati Lobar yang telah diajukan DPRD Lobar dan Pemprov NTB akan kembali diproses saat jabatan Bupati Lobar Sumiatun berakhir April 2024 mendatang.

Baca Juga :  Klub dan Askab Desak Digelar Kongres Luar Biasa PSSI NTB

Ada pun saat ini, nama-nama yang sudah diajukan itu masih di tangan Otda Kemendagri. “Jadi tidak diusulkan kembali, yang ini saja (nama-nama calon Pj Bupati Lobar yang sudah diusulkan, red). Pada saatnya nanti akan diproses (kembali), tapi tidak dicabut,” katanya.

Penunjukan Pj Bupati ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Sumiatun, sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil pemilihan umum. “Jadi jabatan Pj Bupati Lobar itu sejak April sampai dengan pelantikan Bupati yang baru,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov NTB telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Lobar, dari Pemprov NTB ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2023 lalu. Diantaranya yang diusulkan yaitu Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Ahmad Nur Aulia; Inspektur NTB, Ibnu Salim; dan Kepala Biro Umum Setda NTB, Hendra Saputra.

Sementara pihak DPRD Lobar mengusulkan dua nama, yakni Sekda Lobar, H. Ilham, dan Kepala DPMD Dukcapil NTB, Ahmad Nur Aulia.

Disisi lain, Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah mengungkapkan bahwa menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2019-2024, maka DPRD Lobar telah mencabut atau membatalkan pengusulan pemberhentian Bupati Sumiatun yang diusulkan pada 11 Desember lalu.

Baca Juga :  Pemprov Sebut Ada Enam Calon Penjabat Gubernur NTB

“Keluarnya Keputusan MK, maka otomatis pengusulan pembehentian itu batal, dan sesuai tata tertib DPRD, kalau ada putusan melalui paripurna maka yang bisa membatalkan juga harus melalui paripurna,” timpalnya.

Seperti diketahui, DPRD Lobar sudah melaksanakan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Sumiatun, pada 31 Desember 2023 lalu, sebelum adanya pengumuman pembatalan usulan pemberhentian Bupati Lobar sisa masa jabatan 2019-2024.

Sesuai dengan putusan MK tersebut, masa jabatan Bupati Lobar dikembalikan hingga April 2024 mendatang. Dan imbas perpanjangan tersebut, maka usulan Penjabat (Pj) Bupati Lobar juga ditunda. “Jadi penundaan waktu saja. Belum ada konfirmasi hasil resmi penujukan Pj dari kemendagri, tetapi kita akan susul kembali di bulan-bulan awal April,” terangnya. (rat)

Komentar Anda