Usai Dilecehkan, Korban Dibenturkan dan Dililit Sajadah

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram telah menerima hasil autopsi NRF, bocah perempuan usia 9 tahun yang meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri, S 42 tahun. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban.

“Iya, hasil autopsi korban sudah kami terima. Ada luka akibat benda tumpul pada kelamin korban,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (9/11).

Luka pada kelamin korban, tidak sampai dasar. Artinya, tidak ada persetubuhan yang terjadi. “Tapi, pelecehan ada,” bebernya.

Dugaan pelecehan terhadap korban itu menjadi pemicu tersangka menghabisi nyawa putri kandungnya pada Sabtu (21/10), sekitar pukul 15.30 WITA itu. Bahwa, saat memandikan korban, tersangka sempat memainkan jarinya ke kelamin anaknya itu. “Ini juga mengalir dengan keterangan pelaku, bahwa saat memandikan anaknya, dia sempat memainkan jari yang bersangkutan ke kelamin si kecil,” sebutnya.

Baca Juga :  Curi Beras, Pelaku Aniaya Pemilik Toko

Atas kejadian itu, korban tidak terima dan akan melaporkan perbuatan tersangka ke pamannya. Perkataan korban itu, membuat tersangka gelap mata. “Alasan awalnya kan dia (tersangka) salat terus dilangkahi, itu tidak ada,” ujarnya.

Tersangka gelap mata, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok dua kali. Korban pingsan dan tersangka mengambil sajadah untuk mencekik leher korban. “Ini yang membuat korban meninggal, tersumbatnya aliran oksigen ke paru-paru dan otak,” katanya.

Baca Juga :  Oplos LPG Subsidi, Mamiq Gempal dan Rekan Ditangkap

Setelah korban meregang nyawa, adik kandung korban datang dan bertanya korban kenapa. Pelaku menjawab jatuh dari kamar mandi. “Saksi kunci adik kandungnya ini, yang berusia 8 tahun,” ungkap dia.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka membawa korban ke salah satu rumah sakit yang ada di Kota Mataram. Namun nyawa anaknya tak tertolong. Sementara sang ayah kabur dan bersembunyi di rumah temannya sebelum ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 junto Pasal 76 c, d dan e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda