Oplos LPG Subsidi, Mamiq Gempal dan Rekan Ditangkap

UNGKAP KASUS: Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memimpin konferensi pers ungkap kasus pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi di Command Center Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB membongkar tempat pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi di Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dua orang yang ditetapkan tersangka, inisial LS alias Mamiq Gempal 46 tahun dan LI 39 tahun.

“Kasus ini merupakan kasus pengoplosan gas LPG 3 kg, dipindahkan ke tabung gas 12 kg dan 5,5 kilogram,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (13/7).

Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Subdit 4 Unit 1 Tipiter Dit Reskrimsus Polda NTB. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. “Ada tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 76 buah. Antara lain 25 buah tabung gas dalam keadaan kosong dan 51 dalam keadaan sudah berisi,” ujarnya.

Penyidik kemudian mendalami hasil temuan Kamis (6/7) tersebut. Terungkap bahwa tersangka melakukan pengoplosan bahan bakar gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg dan 5,5 kg. Praktik ini sudah berjalan sebulan lamanya. “Sudah berjalan sejak awal bulan Juni 2023 lalu,” bebernya.

Diungkapkan, pelaku membeli tabung gas LPG 3 kg isi ulang di wilayah Kopang dengan harga Rp 20 ribu. Selanjutnya memindahkan gas di tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 5,5 kg dengan menggunakan selang yang panjangnya sekitar 50 cm. Masing-masing ujung selang dipasangkan regulator. “Caranya, tabung gas LPG 3 kg ditumpuk di atas tabung gas LPG 12 kg yang masing-masing ujung tabung gas telah terpasang regulator,” ungkap dia.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol SMP IT Kelayu

Setelah pemindahan selesai, tersangka mengirimnya ke Sumbawa Barat dengan harga Rp 115 ribu untuk ukuran 12 kg, dan Rp 55 ribu untuk ukuran 5,5 kilogram. “Pengiriman melalui jalur darat. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 35 ribu untuk gas LPG 12 kg dan Rp 35 ribu untuk ukuran 5,5 kg,” ucap jendral bintang dua itu.

Direktur Dit Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, teknik pengoplosan yang dilakukan tersangka didapatkan dari menonton YouTube. “Tersangka belajar secara otodidak,” katanya.

Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Namun saat ini, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tetap kita maksimal untuk melakukan pengungkapan. Sehingga pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa perbuatan ini melanggar hukum,” cetusnya.

Baca Juga :  Guru Olahraga SMA di Lotim Dilaporkan Cabuli Siswi

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Saat diwawancara, Mamiq Gempal mengaku melakukan praktik oplos ini murni untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Mengenai segel yang menjadi barang bukti, dibeli secara online. Selanjutnya segel tersebut dipanaskan menggunakan hair dryer agar menempel. Sedangkan pada saat proses pemindahan, ia menyiapkan es batu. “Itu tujuannya untuk mendinginkan, agar tidak panas. Makanya gunakan es batu,” ucapnya. (sid)

Komentar Anda