Usaha Mikro Sambut Program Sertifikasi Halal Gratis

Usaha Mikro Sambut Program Sertifikasi Halal Gratis
LABEL : Salah satu pelaku UMK produk pangan yang belum memiliki sertifikasi label halal di Mataram.( DEVI HANDAYANI /RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di NTB menyambut baik rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk menggratiskan biaya mendapatkan sertifikat label halal. Program sertifikat gratis tersebut membuka peluang bagi UMK produk pangan dan minuman untuk semakin memperluas pemasaran.

“pasatinya senang sekali kalau memang akan di gratiskan pembuatan sertifikat halal secara gratis. Karena biaya buat setifikat halal itu mahal bagi kami pelaku usaha mikro kecil,” kata salah seorang pelaku UMK Kube Beriuk Senang, Sri Suhasmiyati, kepada Radar Lombok, Jumat (10/1).

Sri mengaku jika selama ini belum memiliki sertifikasi halal untuk produk makanan yang diolahnya. Pasalnya, biaya untuk pengajuan pembuatan sertifikasi halal baginya terbilang cukup mahal. Belum lagi prosesnya cukup sulit.  Sehingga usaha yang termasuk kategori mikro ini belum mampu untuk mengurus izin tersebut secara mandiri.

“Biaya buat sertifikat halal itu mahal, sampai Rp 2 juta. Apalagi buat kami UMK yang baru mulai dengan modal terbatas,” terangnya.

Untuk diketahui, tidak ada target mengenai berapa jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas mendapatkan sertifikasi label halal produk pangan, baik itu makanan maupun minuman. Kendati demikian, fasilitas gratis sertifikasi halal itu diberikan untuk seluruh industri makanan dan minuman skala mikro dan kecil di Indonesia.

“Mudah-mudahan bisa membantu banyak UMK, karena dengan adanya label halal ini akan semakin gampang promosi,” ujar warga Bagek Polak, Labuapi Lombok Barat ini.

Selama ini banyak bermunculan UMK  dibidang makanan dan minuman. Hanya saja, produk mereka banyak belum memiliki izin, termasuk label halal yang menjadi sangat penting, karena persoalan biaya mahal. Sementara modal dari pelaku UMK sangat terbatas dan itupun habis untuk membeli bahan baku.

Bukan hanya sertifikasi halal saja, untuk izin PIRT pun banyak diantaranya tidak memiliki. Padahal, syarat untuk memiliki sertifikasi label halal diperlukan PIRT.

“Kalau untuk PIRT kita sedang urus izinnya,” ucapnya.

Senada dengan Sri, Laily salah satu pemiliki UMK minyak kelapa kemasan menyambut baik dengan rencana Kemenkeu menggratiskan biaya sertifkasi halal. Apalagi yang diprioritaskan adalah pelaku usaha dibidang makanan dan minuman.

“Kami sambut dengan senang hati. Karena label halal ini sangat mendukung proses penjualan atau pemasaran yang maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB H Lalu Saswadi mengatakan, sampai sekarang belum ada informasi terkait dengan program sertifikasi label halal gratis bagi pelaku UMK.

“Kalaupun ada program itu, pastinya target pasti ada. Hanya saja berapa banyaknya sesuai dengan anggaran pusat,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda