UMP 2021 Tak Naik Pekerja Gigit Jari

TIDAK NAIK : Dewan Pengupahan Provinsi NTB menyampaikan hasil penetapan UMP tahun 2021.(Faisal Haris/radarlomlombok.co.id)

MATARAM – Pekerja di NTB terpaksa harus gigit jari setelah Pemprov NTB menolak rintihan para buruh agar menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Pemprov NTB akhirnya menyampaikan penetapan UMP 2021 tidak ada kenaikan.

Kabar kurang menggembirakan bagi buruh di NTB tersebut setelah Pemprov NTB memastikan mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker RI Ida Fauziyah untuk tidak menaikkan UMP 2021. Sementara itu, di sejumlah daerah tetap menaikkan UMP 2021 meski persentasenya kecil. Pemprov NTB menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 2.183.833, persis sama dengan UMP 2020 tanpa ada kenaikan sedikit pun. Tidak adanya kenaikan UMP NTB tahun 2021 ternyata sudah dilaporkan oleh Pemprov NTB kepada Menaker RI pada akhir Oktober 2020.

Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi menyatakan UMP NTB tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.183.883, besaran nilai tersebut sama seperti tahun 2020. Keputusan tersebut berdasarkan pemikiran dan kesadaran bencana nonalam yang sedang melanda saat ini. “Dewan pengupahan sudah melakukan sidang untuk menentukan bersaran UMP NTB 2021dan sudah ada keputusan diambil. Kita mengikuti Menteri Kenagakerjaan sesuai dengan surat edaran,” kata Sekda Gita.

Dikatakan dari 30 provinsi yang sudah menetapkan upah minimum ada sebanyak 5 provinsi menaikkan UMP. Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Jika provinsi lainya yang menaikkan tersebut karena memang upah minimum mereka nilainya di atas NTB. Seperti Jawa Timur menaikkan Rp 100 ribu dari Rp 1.700.000 tahun 2020 menjadi Rp 1.800.000  untuk UMP 2021, namun nominal itu masih di bawah UMP NTB.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB T Wismaningsih Drajadiah menimpali, besaran UMP NTB 2021 berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2020 lalu memutuskan besaran nilai UMP NTB 2021 tidak ada kenaikan. Keputusan ini didasarkan kepada pemikiran dan kesadaran adanya fenomena alam yang melanda saat ini dan juga untuk menyeimbangkan kondisi daerah dan sudah disepakati secara bersama oleh anggota dewan pengupahan terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, Apindo dan serikat pekerja dan akademisi. “Sidang pengupahan ini bersidang sebelum penetapan upah oleh gubernur. Artinya penetapan itu akan di SK oleh gubernur dan saat ini sudah diproses,” ujar Wismaningsih.

Proses penetapan UMP memiliki siklus lima tahunan dalam penghitungannya, yakni dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemudian siklus kedua ini akan dimulai tahun 2021 dan akan berakhir tahun 2025. Setiap siklus besaran upah minum itu ditentukan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan BPS.

Untuk penetapan UMP 2021 seharusnya berdasarkan hasil survei KHL tahun 2020. Tetapi karena kondisi bencana nonalam, maka hasil survei KHL yang dilakukan BPS belum mendukung, sehingga belum dijadikan landasan penetapan upah minimum pada 2021. “Jadi tidak berdasarkan rumus penentapan UMP dan tidak berdasarkan KHL, tetapi berdasarkan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Ni Ketut Wolini menyatakan Apindo NTB mendukung keputusan Pemprov NTB untuk tidak menaikkan UMP 2021. Selama ini yang menjadi komponen pengupahan salah satunya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi saat ini pertumbuhan ekonomi NTB minus. “Kita mengacu UMP dari dua komponen. Kalau itu dipakai acuan sebagai bisa turun dari UMP 2020, makanya pemerintah pusat memberikan solusi ada anjuran UMP 2021 sama dengan 2020,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Bhakti menyatakan menolak keras tidak ada kenaikan UMP NTB 2021. Terlebih dengan adanya SE Menaker yang beberapa waktu lalu dan menolak keputusan dewan pengupahan provinsi yang tidak menaikkan upah. “Semestinya Pemprov NTB bijaksana memutuskan UMP 2021. Jangan baru muncul SE kemudian mengikutinya. Lihat daerah lain, UMP tetap naik, meski sedikit,” jelasnya.

Menurut Lalu Wira, alasan tidak menaikkan karena pangusaha juga babak belur, tidak bisa seperti itu. Karena tidak hanya pengusaha saja, tetapi pekerja juga kondisi babak belur dalam hal ini. “Pengusaha itu kan sudah diberikan subsdisi, diringankan masalah pajak dan segala macam. Terlalu banyak diberikan kemudahan oleh pemerintah, sementara pekerja semakin sulit, harga bahan pokok semakin mahal,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB terpaksa harus menyetujui penetapan UMP NTB 2021 yang sama dengan UMP 2020. Meskipun pada saat sidang pihaknya terlambat datang. (dev)

Komentar Anda