UMKM NTB Terkendala PIRT Urus Sertifikat Halal

PRODUK HALAL: Berbagai produk pangan olahan UMKM yang sudah berstandarisasi, termasuk memiliki sertifikat halal, disiapkan showroom di Disperindag NTB (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi NTB masih sedikit yang mengurus sertifikasi halal untuk produk makanan olahannya. Minimnya pelaku UMKM mengurus sertifikat halal, karena masih belum memiliki PIRT (pangan industri rumah tangga).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Prof. H. Saiful Muslim menyebut hingga saat ini jumlah pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal masih sangat sedikit. Jika jumlah UMKM di NTB mencapai ratusan ribu utamanya yang produk olahan pangan, maka hanya baru ada sekitar 1.000 pelaku UMKM yang sudah memegang sertifikat halal.

“Masih sedikit UMKM yang mengurus sertifikasi halal, karena belum memiliki PIRT,” kata Saiful Muslim di Mataram, Rabu (5/10).

Dikatakan, di Provinsi NTB, sebagian besar pelaku UMKM yang bergerak produk olahan pangan masih belum memiliki PIRT. Padahal dalam pengurusan PIRT tidak sulit, dimana pelaku UMKM datang langsung mengurus ke Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota.

Baca Juga :  UMKM Pilar Penting Perekonomian Indonesia

Dalam mendapatkan PIRT tentunya persyaratan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM adalah proses produksi yang harus higienis, dan menggunakan bahan-bahan bersih dan halal. “Pelaku UMKM kita di NTB ini perlu didorong oleh semua pihak untuk memperhatikan masalah PIRT ini,” ujarnya.

Menurut Saiful pihaknya tidak mempersulit pelaku UMKM yang mengurus sertifikasi halal, hanya saja harus bisa menunjukan sudah memiliki PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Karena persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal untuk produk pangan olahan adalah harus sudah memililki PIRT.

“Kita harus bersama –sama menyadari bahwa sertifikat halal ini sangat penting. Karena itu kami mengajak semua pelaku UMKM untuk memperhatikan masalah ini dengan segera mengurus PIRT dan mengajukan sertifikasi halal ke MUI,” harap Saiful.

Selain mendorong pelaku UMKM mengurus sertifikat halal, Saiful juga mengingatkan pengusaha perhotelan, restauran, rumah makan dan lesehan untuk mengurus sertifikat halal. Pasalnya, hingga saat ini jumlah hotel, restauran, dan lesehan di NTB yang sudah mengurus sertifikat halal masih dibawah 50 persen.

Baca Juga :  Ibu Negara Iriana Jokowi Kagumi Kain Tenun Pringgasela

Dikatakan, keseriusan dari pelaku usaha besar seperti hotel, restauran dan juga lesehan dalam mendukung Provinsi NTB sebagai destinasi pariwisata halal dunia, sudah semestinya ditunjukkan dengan menjamin kehalalan produk makanan yang mereka sajikan.

Tentunya dengan mendapatkan sertifikat halal dari pihak berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah. Terlebih lagi, Pemprov NTB telah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang pariwisata halal. Dengan begitu, maka sudah sepatutnya pelaku usaha di dunia pariwisata NTB memberi dukungan dalam bentuk nyata.

“Kita berharap sertifikat halal ini menjadi perhatian semua. Sehingga pariwisata halal di NTB betul betul terlaksana dengan baik dari semua aspek,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda