Uang TPG Berkurang, Guru Kaget

H. Zainul Arkom
H. Zainul Arkom.(Janwari Irwan/Radar Lombok)

Kemenag : Itu Potongan Pajak

SELONG-Sejumlah guru lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur kaget karena tiba-tiba tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi hak mereka berkurang dari jumlah yang biasa mereka terima. Mereka kaget dengan adanya potongan tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Apalagi jumlah yang dipotong mencapai ratusan ribu.

Atas hal ini Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lombok Timur, H. Zainul Arkom, mengaku pemotongan yang dilakukan ini bukan oleh Kemenag Lombok Timur, melainkan langsung oleh pihak pajak. Pemotongan dilakukan karena sejak 2015 TPG guru madrasah dan guru negeri tidak pernah kena pajak. Sehingga sekarang semua guru yang mendapatkan TPG harus membayar pajak.

“ Pemotongan yang dilakukan oleh pajak ini sudah kita sosialisasikan tahun 2018 yang lalu. Yang hadir waktu itu pihak pajak dan perwakilan guru sertifikasi dan inpassing terkait masalah pajak ini,” ungkapnya.

Pada saat sosialisasi itu katanya, diinfokan bahwa sejak 2015 pajak guru TPG belum pernah dibayarkan. Sehingga perwakilan guru dan pihak pajak sepakat untuk tunggakan pajak TPG dibayar sekaligus.” Pembayaran pajak itu langsung melalui aplikasi pajak dan alhamdulillah sekarang ini yang terakhir,” katanya.

Ia mengatakan, jumlah guru non PNS yang sudah mendapatkan sertifikasi atau tunjangan TPG ini sebanyak 4.300 orang. Sementara guru PNS yang sudah mendapatkan sertifikasi sebanyak 202 orang guru yang dipotong langsung melalui aplikasi pajak. “ Kalau PNS itu secara otomatis dipotong pajaknya, jadi gaji yang diterima PNS ini adalah hasil potongan,” jelasnya.

Besaran potongan antara guru PNS dan guru non PNS berbeda. Untuk PNS dipotong gajinya untuk pajak sesuai dengan golongan, sementara untuk non PNS ini dipotong sebanyak 5 persen saja. “ Tahun ini adalah pemotongan pajak, sementara tahun 2020 mendatang akan normal. Ini karena guru – guru mempunyai tunggakan pajak yang belum bayar, dan itu sudah kesepakatan,” jelasnya.

Sementara itu salah satu guru, Nurul Watoni, menjelaskan, untuk tunggakan pajak tahun 2015 ini tersisa sebanyak tiga bulan yang kemudian dipotongkan di gaji tahun 2019. Pemotongan itu tidak dengan cara diambil oleh bendahara, tetapi dipotong secara langsung oleh aplikasi pajak.” Yang dipotong itu sebanyak enam bulan, tiga bulan untuk pajak tahun 2015 yang lalu, sementara tiga bulan untuk Bulan Juli, Agustus, dan September untuk tahun 2019, sehingga total yang dipotong kemarin sebanyak enam bulan,”jelasnya.

Berdasarkan aturan peraturan keuangan katanya, TPG ini merupakan penghasilan tetap bagi non PNS, sehingga wajib hukumnya dibayarkan pajaknya. Jenis pajak yang dibayarkan ini adalah PPH 21 yang besarannya 5 persen untuk non PNS, sementara PNS golongan 4 dipotong 15 secara langsung oleh aplikasi pajak.” Masing – masing guru non PNS menerima Rp 1.500.000 kali 5 persen, sehingga jumlahnya 225 ribu untuk tiga bulan, jika enam bulan maka yang dipotong sebesar Rp 450 ribu,”jelasnya.(wan)