Uang Tambang Pasir Besi Mengalir Kemana-mana

SIDANG PERDANA: Terdakwa PO Suwandi (kiri) dan Rinus Adam (kanan) menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan, bertempat di pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Kamis (24/8). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), telah menjalani sidang perdananya, Kamis kemarin (24/8). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaaan ini berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Dalam dakwaan milik terdakwa PO Suwandi selaku Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG), dan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim, Rinus Adam Wakum ini mengungkap sejumlah fakta mengenai aliran uang hasil penambangan pasir besi itu yang mengalir kemana-mana.

Terkuak, aliran itu masuk untuk kegiatan MXGP yang diselenggarakan di Sumbawa sebesar Rp 35 juta. Pemberian uang itu setelah Trisman, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB menghubungi terdakwa Rinus Adam, melalui saluran telepon atas perintah Zainal Abidin, selaku Kepala Dinas ESDM NTB.

“Trisman menghubungi Rinus Adam, dan memintanya datang ke Mataram, karena ada hal penting yang dibicarakan,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Fajar Alamsyah Malo didampingi Ema Muliawati, kemarin.

Rinus Adam pun berangkat menuju Mataram, dan bertemu dengan Trisman di Rumah Makan Bale Jaje, bertempat di Cakranegara, Kota Mataram. Di sana, Trisman menyampaikan bahwa ada perintah dari atasannya yang harus disampaikan.

“Perintah itu adalah supaya Rinus Adam ikut berperan serta mensukseskan pagelaran MXGP, dan meminta Rinus Adam membantu dana Rp 50 juta, namun disanggupi Rinus Adam hanya Rp 35 juta,” ucapnya.

Uang itu kemudian di transfer Rinus Adam ke salah satu staf yang ada di Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa. Dari Rp 35 juta, Trisman memerintahkan Desna Atmi Ulfa untuk menariknya sebesar Rp 32 juta. “Uang yang ditarik Rp 32 juta, sepenuhnya diserahkan kepada Trisman,” bebernya.

Kemudian, uang Rp 32 juta dipergunakan Trisman untuk membeli tiket MXGP sebanyak 100 lembar. Pembelian tiket itu atas perintah Zainal Abidin. “Tiket itu diserahkan kepada beberapa keluarga Zainal Abidin di Sumbawa,” ungkap Fajar.

Tidak hanya itu, terungkap uang hasil tambang pasir besi tersebut, juga mengalir ke oknum aparat Polres Lombok Timur (Lotim). Rinus mengalirkan uang ke rekening dua oknum anggota Polres Lotim, bernama ES dan DGBD sebesar Rp 247.450.000. Uang itu ditransfer secara berkala sebanyak 16 kali, yaitu 8 kali ke rekening ES dengan total Rp 109.850.000. Dan 8 kali ke rekening DGBD dengan total Rp 137.600.000.

“Sesuai keterangan Rinus Adam, transfer dana ke rekening kedua orang yang merupakan oknum anggota Polres Lotim itu untuk keperluan pembayaran jasa pengamanan objek vital (pengaman lokasi tambang PT AMG di Dusun Dedalpak),” sebutnya.

Selain ke ES dan DGBD, yang ikut kecipratan juga oknum Kapolsek yang mendapatkan transferan dari Rinus Adam sebesar Rp 89 juta, ditransfer secara berkala sebanyak 24 kali. “Sesuai keterangan Rinus Adam, dana Rp 89 juta itu untuk bantuan operasional pengamanan kegiatan tambang,” katanya.

Sebelum menguraikan uang yang masuk ke perhelatan MXGP Sumbawa, dan para oknum aparat kepolisian itu, Fajar Alamsyah Malo terlebih dahulu menguraikan hasil tambang pasir yang mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 36,4 miliar, dari hasil penjualan pasir besi tahun 2021-2022.

Baca Juga :  Dewan Klarifikasi Dikbud soal Kisruh Proyek DAK

Dijelaskan, PT AMG memproleh izin penambangan bahan galian di blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) seluas 1.348 hektare. Penambangan itu dalam jangka waktu 15 tahun terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 hingga 5 Juli 2026. “Dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun,” imbuhnya.

PT AMG yang telah mendapatkan izin harus menjalankan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. “Itu tidak dijalankan. Izin produksi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM NTB,” katanya.

Kendati belum mendapatkan izin produksi, PT AMG tetap melakukan aktivitas penambangan di 2021. Royalti hasil penambangan dititipkan ke Kepala Dinas ESDM NTB, Muhammad Husni (Kepala Dinas ESDM sebelum dijabat Zainal Abidin).

“Bahwa, meskipun Muhammad Husni juga menyadari bahwa tidak ada kewenangan padanya untuk menerima titipan royalti, namun tetap menerimanya dengan memerintahkan saksi Mukhtar untuk menyimpannya di brankas yang ada di Bidang Minerba pada Dinas ESDM NTB,” tuturnya.

Penyerahan penitipan uang royalti hasil penjualan pasir besi diserahkan langsung terdakwa Rinus Adam Wakum secara bertahap ke Muhammad Husni. Penyerahan royalti hasil penambangan totalnya Rp 696,5 juta. Terhitung sejak 26 Februari hingga April 2021. “Uang itu tetap diterima dan disimpan oleh saksi Mukhtar, dan ada dibuatkan tanda terima yang ditandatangani oleh Rinus Adam, Mukhtar dan Muhammad Husni,” katanya.

PT AMG tak kunjung mendapatkan RKAB hingga Juli 2021 dari Kementerian ESDM. Sehingga uang titipan royalti Rp 696,5 juta, dikembalikan kepada terdakwa PO Suwandi. “Uang sebesar Rp 696,5 juta itu kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa PO Suwandi,” cetusnya.

Husni yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM telah memberikan kemudahan bagi PT AMG melalui terdakwa Rinus Adam. Meskipun tertanggal 11 Desember 2020, kewenangan pengelolaan kegiatan penambangan Minerba sudah tidak lagi menjadi bagian kewenangan di Pemprov.

“Itu sebagai akibat atau ada hubungannya dengan pemberian hadiah berupa uang, yang pernah diberikan oleh Rinus Adam tahun 2020, ketika penambangan masih menjadi wewenangnya pemerintah provinsi,” ungkap dia.

Uang yang diterima Husni pada periode bulan Juli dan 10 September 2020 sebesar Rp 50 juta. “Rp 25 juta dari terdakwa Rinus Adam, dan Rp 25 juta dari terdakwa PO Suwandi,” katanya.

Cara yang dilakukan Rinus dan PO Suwandi terulang kembali setelah Husni tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB. Dan diangkat sebagai Plt Bupati Sumbawa, akhir Maret 2021.

Jabatan kosong yang ditinggalkan Husni, diisi Asisten II Setda NTB, H Ridwansyah sebagai Plt. Dengan itu, Rinus datang ke Kabid Minerba ESDM NTB, Syamsul Ma’arif dengan menunjukkan surat yang pernah ditandatangani Rinus. Surat tersebut digunakan untuk proses pengapalan di Labuhan Lombok. Itu dimanfaatkan Rinus agar tetap bisa melakukan penambangan. “Syamsul Ma’arif tanpa melapor ke atau meminta izin ke Muhammad Husni atau ke Ridwansyah selaku Plt, langsung menandatangani surat yang disodorkan Rinus Adam,” katanya.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Mafia Tanah, Warga Sekotong Tuntut Wakapolres Dicopot

Surat yang ditandatangani Syamsul Ma’arif tanggal 29 Maret 2021 itu, yang kemudian dimanfaatkan Rinus untuk melancarkan proses penambangan hingga pengapalan. Dalam surat tersebut, disebutkan, PT AMG sudah menempatkan jaminan reklamasi lima tahun pertama sesuai dengan rencana bukan lahan dan sudah ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

Pada poin kedua disebutkan, PT AMG akan segera melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti PNBP (royalti) pengapalan pada kesempatan pertama jika proses E-Billing sudah bisa dilakukan. Selanjutnya, poin ketiga disebutkan persetujuan RKAB tahun 2021 telah diajukan dan saat ini masih dalam proses evaluasi oleh tim Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI.

Poin empat berbunyi, pengapalan saat ini dari stockpile hasil kegiatan produksi tahun 2020, sesuai dengan RKAB tahun 2020 yang disetujui. Terakhir, apabila pernyataan poin pertama dan keempat tidak benar maka PT AMG bersedia diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat itu yang kemudian di bawa Rinus ke Sentot Ismudianto Kuncoro, selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok. Sentot kemudian menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Padahal berdasarkan aturan SPB bisa diterbitkan harus dilampirkan persetujuan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. “Sesuai pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan,” sebutnya.

Rinus pun kembali masuk ke Dinas ESDM NTB yang saat itu dijabat Zainal Abidin, dengan membawa surat pernyataan tersebut. Konsep surat pun diubah pada saat Kabid Minerba dijabat Trisman. Perubahan yang dilakukan Trisman atas perintah Zainal Abidin. “Rinus memberikan uang ke saksi Zainal Rp 5 juta, yang dimasukkan ke dalam amplop,” katanya.

Selain menyerahkan uang Rp 5 juta ke Zainal, Rinus juga memberikan uang kepada Trisman sebesar Rp 20 juta secara bertahap. “Rp 20 juta itu sebagiannya dibagikan Trisman ke beberapa orang staf Dinas ESDM sebagai THR. Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tegasnya.

Dengan penerbitan surat oleh Zainal Abidin itu, kemudian adanya permintaan uang Rp 35 juta untuk mensukseskan perhelatan MXGP. Sedangkan uang hang mengalir ke terdakwa PO Suwandi, terungkap bahwa hasil penambangan pasir besi senilai Rp 42,5 miliar itu dinikmati Dirut PT AMG dan rekan bisnisnya. “Beberapa kali dikirim ke Deng Yaohong Rp 768 juta, Rp 250 juta,” ujarnya.

Yaohong merupakan partner bisnis dari Rinus. Dia bekerjasama dengan Yaohong untuk menjalankan bisnis tersebut. Dari data koran pengiriman uang, beberapa kali mengalir ke Yaohong.

PO Suwandi sudah beberapa kali dikirimkan uang dalam jumlah besar selama proses pertambangan pasir besi dilakukan. “Terakhir dilakukan transfer ke PO Suwandi melalui Sukainah Rp 1,377 miliar,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda