Dewan Klarifikasi Dikbud soal Kisruh Proyek DAK

KLARIFIKASI : Komisi V DPRD NTB mengklarifikasi Dikbud terkait kisruh proyek DAK untuk SMA/SMK di NTB capai Rp 153 miliar. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi V DPRD Provinsi NTB memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk diklarifikasi terkait ada kisruh proyek dana alokasi khusus (DAK) untuk SMA/SMK di NTB mencapai Rp 153 miliar lebih, Senin (8/8).

Ketua komisi V DPRD Provinsi NTB, Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dan keterangan dari Dikbud NTB terkait kisruh proyek DAK untuk SMA/SMK, terutama ada dugaan transfer fee proyek DAK yang meruak ke publik tersebut. “Dikbud sudah kita panggil dan klarifikasi soal kisruh DAK tersebut,” kata Hadrian usai klarifikasi, kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu. Kepala dinas Dikbud NTB Aidy Furqan. Hadrian mengatakan, pihaknya mewanti-wanti kepada Dikbud NTB, agar pelaksanaan proyek DAK fisik untuk SMA/SMK capai Rp 153 miliar harus sesuai aturan. Pihaknya meminta agar tidak boleh ada pungutan apapun terhadap sekolah penerima DAK tersebut. “Tidak boleh ada pungutan apapun kepada sekolah penerima DAK,” tegas politisi PKB ini.

Hadrian pun mempertanyakan ada dugaan transfer fee terkait proyek DAK yang mengemuka ke publik tersebut. “Kita minta klarifikasi Dikbud soal dugaan transfer fee proyek DAK itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Lima Tahun, Lotim Raih Banyak Prestasi Tingkat Nasional

Selain itu, Politisi PKB itu juga mempertanyakan spekulasi dan mekanisme rekrutmen baik dari rekrutmen anggota fasilitator dan suplier.
Bagaimanapun, kata dia, komisi V adalah mitra dari Dikbud yang bertugas dan tanggung jawab melakukan  pengawasan atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pihak Dikbud. “Kami tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Dikbud, tapi ini amanat sebagaimana fungsi kami melakukan pengawasan, apabila program DAK fisik ini dilaksanakan sesuai dengan juklak da  juknis yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan mengaku, tidak tahu menahu soal ada dugaan transfer fee proyek DAK tersebut. saat ini proyek fisik DAK itu masih dalam tahap perencanaan, pengerjaan proyek DAK menggunakan swakelola tipe I. Pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap suplier yang diusulkan oleh pihak sekolah. “Proyek DAK ini belum dilaksanakan. Masih tahap perencanan,” terangnya.

Dia menegaskan, siapapun boleh menjadi suplie selama mengikuti persyaratan dan aturan yang sudah dibuat, terutama harus koordinasi dengan kepala sekolah. Tidak benar kalau pihaknya mengintervensi pihak sekolah terkait siapa yang menjadi calon suplier. ” Kalau soal suplier kita serahkan kepada sekolah. Dinas tidak pernah intervensi,” tegasnya.

Baca Juga :  Gempa 7,5 SR Guncang Larantuka NTT, Getarannya Sampai NTB

Namun begitu, dia mengatakan, pihaknya siap memberikan sanksi terhadap yang sekolah, yang kedapatan dan terbukti menerima fee. “Kalau ada sekolah terbukti melakukan itu, proyek DAK kita tarik,” tegasnya.

Usai rapat Dikbud dan Komisi V di DPRD NTB, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menggelar jumpa pers terkait kisruh proyek DAK tersebut. Hadir juga Inspektur Inspektorat NTB Lalu Ibnu Salim. Sekda Gita Ariadi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada inspektorat dan bahkan aparat hukum untuk memperdalam ada dugaan bukti transfer fee proyek DAK tersebut. “Jika ada bukti awal, silakan inspektorat untuk mendalami,” tegasnya.

Pasalnya, pihaknya mengendaki agar pengerjaan proyek DAK itu dilaksanakan sesuai on the track. Sementara itu, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengungkapkan, pihak Dikbud perlu melakukan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek DAK tersebut. Dengan begitu diharapkan, pelaksanaan pengerjaan proyek DAK itu tetap bisa terlaksana sesuai aturan ada. “Kami akan melakukan pengawasan maksimal,” katanya. (yan)

Komentar Anda