Tunjangan Perumahan Dewan Resmi Naik

Ilustrasi TunjangN Perumahan Dewan

GIRI MENANG-Tunjangan perumahan anggota DPRD Lombok Barat resmi naik setelah Bupati H. Fauzan Khalid menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan hal tersebut. “ Sudah menjadi Perbup. Minggu lalu sudah kita ajukan. Lupa saya angkanya (kenaikan),” jelas Sekda Lobar H. Moh. Taufiq, saat ditemui kemarin.

Seperti diketahui dewan Lobar mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan pada 2017 dengan pagu mencapai Rp 6,24 miliar. Rinciannya, Rp 12,5 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp 12 juta per bulan untuk wakil ketua, dan Rp 11,5 juta per bulan untuk anggota.

Namun diungkapkan Taufiq, besaran kenaikan kurang dari pagu yang ditetapkan. Besaran kenaikannya didasarkan atas hasil appraisal dari konsultan independen. Pemkab sendiri tidak melakukan perhitungan untuk mengkoreksi angka yang ditetapkan. “Jadi semua kita dasarkan pada hasil appraisal,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lobar Tangkap Pelaku Begal

Pemberian tunjangan perumahan dewan ini sudah diatur dan ada regulasinya yang kemudian diatur pula dalam Perbup sehingga tidak ada yang salah. Selanjutnya dikarenakan tunjangan perumahan belum dibayarkan sejak Januari 2017, maka nanti akan dirapel. “Dirapel. Jadi misalnya kemarin dibayarkan delapan (Rp 8 juta) terus sekarang sembilan (Rp 9 juta), enak jadi anggota dewan,” jelasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Lobar Bagus Dwipayana mengaku tidak menyimpan berkas Perbup karena sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Berkaitan dengan angka pasti kenaikan tunjangan perumahan tersebut, dia mengaku tidak ingat. Yang jelas besaran kenaikan itu sendiri tidak disebutkan dalam Perbup, melainkan di atur lewat SK Bupati.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan BPKAD Lobar M. Adnan mengatakan, Perbup dan SK terkait dipegang oleh salah satu pejabat BPKAD yang kini tengah berada di luar daerah. “Saya kemarin sudah tanyakan, tetapi sekarang beliau sedang di luar daerah. Yang jelas katanya sudah diserahkan ke sekretariat dewan. Angkanya saya tidak tahu,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelayanan BPJS Diperbaiki

Dijelaskan Adnan, sepanjang 2017 memang belum ada pengajuan pencairan tunjangan perumahan untuk anggota dewan dari sekretariat dewan. Persoalan merapel pada pengajuan awal Mei, itu tergantung bunyi SK kenaikan tunjangan perumahan. Kalau SK tersebut berlaku sejak Januari, maka tunjangan perumahan dibayarkan secara rapel dengan besaran yang sudah mengalami kenaikan. Tetapi misalnya di dalam SK disebut mulai berlaku sejak bulan tertentu, maka disesuaikan lagi pembayarannya sebagian dengan besaran sebelum mengalami kenaikan.(zul)

Komentar Anda