Polres Lobar Tangkap Pelaku Begal

Polres Lobar Tangkap Pelaku Begal
CURAS : Kapolres Lobar AKPB I Wayan Jiartana didampingi Kasatreskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo menunjukkan MA, pelaku begal, dan pelaku penadah, MM, di Mapolres Lobar, Sabtu (12/8). (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Tim Opsnal Polres Lombok Barat  menangkap terduga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MA, warga Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (11/8) lalu. MA merupakan salah satu dari tiga terduga pelaku Curas yang terjadi di Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar 11 Juni lalu. Selain MA, juga sudah ditangkap MM, terduga penadah dari Gerung Selatan Kecamatan Gerung.

Kapolres Lobar AKPB I Wayan Jiartana mengungkapkan, modus pelaku adalah dengan cara memepet kendaraan korban yang saat itu dua orang yakni HH (17), perempuan asal Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung dan AE, teman HH. AE dan HH datang dari arah Sekotong menuju Lembar. Ketika sampai di TKP mereka dipepet dan dihadang tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat. Pelaku meminta korban, kemudian salah seorang pelaku menodongkan parang ke badan korban, pelaku lain bertugas mengambil sepeda motor Honda berplat DR 3088 CD dan HP milik korban. “ Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di mana salah seorang pelaku mengendarai sepeda motor korban,” ungkap Jiartana, Sabtu (12/8).

Baca Juga :  Kalah di Pengadilan, Keluarga Nyoman Dikeluarkan dari Rumah

Diungkapkannya pula, saat itu pelaku sempat memukul salah satu korban dengan menggunakan gagang parang. Akibatnya korban mengalami luka. “Yang bersangkutan (korban) sudah kita periksaka lukanya,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pelacakan. Hasilnya diamankanlah MM (24). Ia adalah orang yang membeli barang curian MA. HP korban diamankan menjadi barang bukti. “Dari keterangan tersebut, polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan MA di Lombok Tengah tanpa perlawanan. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polres Lobar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Dilaporkan Anak Tiri, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Penangkapan tersebut kabarnya sempat membuat puluhan kerabat MA mendatangi Mapolres Lobar. Jiartana pun membenarkan. Jumat (11/8) lalu keluarga pelaku datang untuk menanyakan status MA. Pihaknya pun telah menjelaskan status MA maupun peristiwa Curas yang terjadi saat itu. “Pihak keluarga sudah memahami, dan sampai saat ini masih kondusif,” katannya.

MA dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk terduga penadah dikenakan pasal 480 KUHP yang acaman penjara paling lama 4 tahun. (zul)

Komentar Anda