Tunjangan Perumahan Dewan Diusulkan Rp 14 Juta Sebulan

MATARAM – Rancangan Peraturan Gubernur (Raperda) kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD NTB telah diusulkan ke Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

Saat ini tinggal menunggu persetujuan dan tandatangan gubernur saja. Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi mengungkapkan, usulan tunjangan perumahan 65 anggota DPRD itu  telah diajukan ke Gubernur NTB dengan nilai Rp 14 juta per bulan. "Usulan untuk rancangan Pergub sudah kita serahkan ke eksekutif. Tinggal kita menunggu berapa kisaran angka yang disetujui," terangnya di gedung DPRD, Selasa kemarin (30/8).

Disampaikan, besaran usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD berdasarkan hasil survei nilai sewa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh tim independen dari Universitas Mataram (Unram). Objek lokasi yang menjadi acuan nilai sewa tanah dan bangunan itu di antaranya Jalan Langko, Jalan Pejanggik dan Jalan Sriwijaya kota Mataram.

Berdasarkan peraturan yang ada, rumah jabatan anggota DPRD harus dekat dan tidak jauh dari rumah dinas Gubernur NTB. Sehingga, tolak ukur dalam survei di tiga jalan tersebut. “Nilai sewa ini berdasarkan survei tahun 2016,” ujarnya.

Dari hasil survei yang dilakukan tim independen, nilai sewa tanah per are sebesar Rp 150 juta setahun, belum nilai bangunan di tiga jalan tersebut yang bisa mencapai Rp 300 juta setahun. Jika mengacu pada peraturan yang ada, standar luas areal lahan perumahan bagi anggota DPRD yakni 3 are, sedangkan untuk pimpinan mencapai 7 are.

Apabila nantinya rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tunjangan perumahan disetujui, maka tunjangan tersebut akan masuk dalam gaji para wakil rakyat. "Uang tunjangan itu langsung masuk dalam struktur gaji para wakil rakyat," ucapnya.

Baca Juga :  Alat Kelengkapan Dewan Diparipurnakan

Sikap beberapa anggota DPRD NTB yang ngotot sekali ingin tunjangan perumahan dinaikkan, mendapat kritikan keras dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi NTB. “Kemarin diberi masukan agar tidak menghambur-hamburkan uang rakyat dengan keluar daerah, sekarang malah bernafsu sekali nuntut uang tunjangan perumahan dinaikkan. Kok gak tahu malu ya beberapa dewan itu,” ujar Ketua Umum PKC-PMII NTB Syamsul Rahman.

Syamsul mengingatkan para wakil rakyat tersebut untuk lebih memikirkan nasib rakyat yang semakin terpuruk. Seharusnya anggota DPRD memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan malah mengumbar diri tanpa malu memperjuangkan kepentingan diri sendiri.

Menurut Syamsul, gaji wakil rakyat beserta tunjangan selama ini sudah cukup besar. Tidak ada wakil rakyat yang tidak sejahtera, bahkan kesejahteraan rakyat sudah mereka wakili sejak Indonesia merdeka. “Coba pikir, mereka kok gak malu ya. Saat-saat ini NTB terkena pemangkasan anggaran atau penundaan penyaluran DAU, kok mereka malah teriak-teriak agar tunjangannya dinaikkan,” herannya.

Syamsul sangat tidak setuju apabila penundaan penyaluran DAU sebesar Rp 161 miliar tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan perumahan dewan. “Memang sih sumber uang tunjangan itu dari PAD, bukan DAU. Tapi ini sangat berkaitan, di tengah DAU yang dikurangi seharusnya kita manfaatkan PAD untuk program-program kerakyatan. Coba introsfeksi diri lah dewan-dewan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  BK Tangani Oknum Dewan Malas dan Selingkuh

Syamsul menuntut kepada Gubernur untuk tidak mengikuti permintaan beberapa wakil rakyat yang hanya mementingkan diri sendiri itu. “Saya yakin tidak semua dewan setuju tunjangan perumahan dinaikkan, memang mereka senang tapi pasti ada yang malu. Coba tingkat kinerja saja dulu. Kami harap Pak Gub memikirkan masalah ini,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan kenaikan tunjangan perumahan tersebut jika dibandingkan daerah lain di Indonesia, masih yang terendah. Di daerah lain seperti Provinsi Bali, tunjangan perumahan setiap anggota mencapai Rp 21 juta per bulan dan pimpinan sebesar Rp 25 juta.

Di Provinsi Maluku saja, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih rendah dari NTB uang tunjangan perumahan mencapai Rp 15 juta per bulan. Karena itu, pihaknya menolak ada anggapan kenaikan tunjangan perumahan tersebut tidak pro rakyat. "Ini bukan soal keberpihakan dan tidak memikirkan nasib rakyat. Tetapi memang hanya NTB yang tunjangan perumahannya masih rendah dari daerah lain.   

Bahkan lanjutnya, seluruh kabupaten/kota juga mendesak dan berharap tunjangan perumahan anggota DPRD NTB segera dinaikkan. Karena, tanpa itu DPRD kabupaten/kota tidak bisa mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan, sebelum ada acuan dari DPRD NTB. "Jadi sebetulnya usulan ini sudah diajukan sejak APBD murni 2016, bukan di APBD Perubahan. Karena, saat itu kita masih melihat situasi yang ada, baru sekarang diusulkan kembali," katanya. (zwr)

Komentar Anda