Tunggakan PBB Rp 9,9 M

TANJUNG-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kesulitan untuk menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya cukup besar yaitu Rp 9,9 miliar lebih per 27 Juli 2016.

Salah satu penyebabnya seperti diterangkan Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD KLU, Vidi Eka Kusuma, dikarenakan cukup banyak permasalahan di tingkat bawah. Semisal objek yang sudah dipindatangankan atau diperjualbelikan sekian kali, hingga tidak ditemuinya pemilik yang bersangkutan. “Jadi cukup banyak lah permasalahannya,” terang Vidi, Jumat kemarin (5/8).

Akan tetapi yang perlu diketahui kata Vidi, dari Rp 9,9 miliar lebih ini, sekitar Rp 7 miliar lebih merupakan tunggakan PBB yang dilimpahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya kepada Pemerintah KLU pada akhir 2013. Pemerintah KLU sendiri diberikan kewenangan menarik PBB pada akhir 2013. “Jadi ini kebanyakan limpahan dari kantor pajak yang dulu belum tertagih, dan itu dilimpahkan ke kita. Kita juga kesulitan menagih,” terangnya.

Baca Juga :  Pinang Aris, Suhaili Mendaftar di PBB

Namun meskipun begitu kata Vidi, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan secara persusaif. Sehingga banyak dari wajib pajak yang melakukan tunggakan, mau membayar PBB meskipun tidak sekaligus. “Kemudian ada juga yang membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar PBB,” terangnya.

Baca Juga :  Bapenda Gelar Sosialisasi PBB-P2

Seperti diketahui, tunggakan PBB pada Desember 2015 mencapai Rp 10,3 miliar lebih. Tunggakan ini menyusut menjadi Rp 9,9 miliar lebih per 27 Juli 2016 dikarenaka ada saja yang membayar tunggakan PBB.

Sejauh ini tambah Vidi, langkah persuasif tetap dikedepankan. Belum mengarah kepada penyitaan objek berupa lahan dan bangunan. Selain memang DPPKAD belum memiliki juru sita. “Kita belum punya juru sita, tetapi bisa saja kita minta bantuan juru sita kantor pajak. Tapi untuk saat ini, kita masih mengedepankan langkah persuasif,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda