TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara menggelar sosialisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang dilaksanakan mulai dari tanggal 30 Maret sampai tanggal 6 April mendatang.

Acara pembukaan dihadiri Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar, Kepala Bapenda H Zulfadli, Perwakilan Kantor Pajak Pratama (KPP) Mataram Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara, Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Petugas Wajib Pajak (WP) di masing-masing kecamatan yang berlangsung di kantor Camat Pemenang, Kamis (30/3). “Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB telah diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga daerah mempunyai kewajiban melaksanakan pendataan, perbaikan maupun penetapan besaran nilai PBB. Tiada lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber PBB,” ujar Kepala Bapenda Lombok Utara H Zulfadli.

Baca Juga :  Dua Instansi Pemerintah belum Bayar PBB

[postingan number=5 tag=”foto”]

Kemudian, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PBB-P2 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bapenda Lombok Utara tahun anggaran 2017. “Inilah dasar hukum untuk pelaksanaan sosialisasi ini yang dilaksanakan di setiap kecamatan selama lima hari,” jelasnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan proses pendataan, penilaian, perhitungan, penetapan dan pemungutan PBB, pemerintah akan melakukan penyesuaian harga dan biaya komponen bangunan karena biaya sebelumnya sangat rendah sekali sehingga perlu disesuaikan, kenaikan besaran minimal pajak serabutan yang sebelumnya sebesar Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) khusus di Desa Gili Indah (Tiga Gili) Kecamatan Pemenang karena sudah dilakukan pemutakhiran data baik subyek maupun objek yang dilakukan pada tahun kemarin. “Hasil di Desa Gili Indah pajak terkumpul masih memungkinkan kenaikan yang dilakukan secara bertahap sehingga bisa meningkat PAD lebih tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga :  PBB Hibahkan Aris Muhammad Maju Pilkada NTB

Dari pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan para WP harus memahami dan dapat mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB, serta para WP harus taat membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan denda administratif.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyatakan, acara sosialisasi ini sangat penting karena pembangunan di daerah tidak bisa berjalan tanpa ada pajak dari masyarakat. Pada tahun 2016, PAD dari sektor PBB mencapai Rp 5 miliar sehingga pada tahun ini menargetkan sebesar Rp 8 miliar. Jika mengacu ke target PAD sebesar Rp 135 miliar, maka kontribusi PBB sebesar Rp 8 miliar masih terbilang kecil. Karena jika maksimal menarik di tiga gili maka bisa mencapai 5 kali lipat. Oleh karena itu, pada tahun 2019 target PAD harus mencapai Rp 200 miliar. “Kalau tahun ini sebesar Rp 135 miliar sebenarnya belum maksimal. Sebab obyek pariwisata di Lombok Utara termasuk predikat destinasi wisata dunia,” tegasnya.

Jika lompatan-lompatan ini berhasil dilakukan maka akan mengejar PAD daerah lain. Untuk mengejar PAD itu ialah keteraturan dari sisi administrasi karena sampai saat ini masih banyak bermasalah. Dikatakan, restoran yang ada di tiga gili sampai saat ini belum pernah dipungut pajaknya, karena dasar menarik pajak banyak status tanah tidak jelas. “Jika restoran ini dipungut secara maksimal dari 10 persen yang dititipkan tamu, maka luar biasa. Pajak yang dikeluarkan ini adalah kewajiban restoran,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda