Transaksi Keuangan Syariah Ada di Alquran

Transaksi Keuangan Syariah Ada di Al Qur’an
KEUANGAN SYARIAH: Gubernur NTB, TGH M Zaenul Majdi, Kepala BI Perwakilan NTB, Prijono, Pengamat Ekonomi Syariah, A. Riawan Amin, dan Akademisi Wakil Dekan IPB, Firdaus, ketika menjadi pembicara dalam Rembuk Republik tentang keungan syariah di Islamic Center NTB, Kamis (15/6). (SIGIT SETYO/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Transaksi keuangan sejatinya telah tercantum dalam kitab suci Al Qur’an. Bahkan ayat yang menyebutkan persoalan transaksi keuangan ini adalah ayat paling panjang, melebihi panjangnya ayat perintah untuk sholat dan zakat sekalipun.

Hal itu disampaikan Gubernur NTB, TGH M Zaenul Majdi, ketika menjadi keynote speaker dalam Rembuk Republik (diskusi) yang bertajuk “Daya Dukung Sektor Keuangan Syariah dalam Mengembangkan Ekonomi Regional” yang berlangsung di Ballroom Islamic Center NTB, Kamis kemarin (15/6).

“Dalam Al Qur,an, ayat terpendek ada pada QS Arrahman ayat 64, yakni Mudhaammataan yang merupakan salah satu sifat dari dua surga yang telah disiapkan Allah SWT bagi orang yang betul-betul menghormati dan memuliakan keagungan Allah SWT. Sedangkan yang paling panjang ada pada QA Albaqarah ayat 282, yang berbicara tentang transaksi keuangan,” sebut TGB (Tuan Guru Bajang), sapaan akrabnya.

“Jadi kalau kita menggunakan pemahaman sederhana saja, maka jelas transaksi keuangan itu sangat penting betul, sehingga Allah SWT menguraikan dalam Al Qur’an dalam satu ayat yang panjang,” ujar TGB.

TGB menambahkan, ayat-ayat yang berbicara soal transaksi keuangan, yaitu tentang hubungan muamalah yang melibatkan hak dan kewajiban. Dimana disitu ada proses pertukaran, ada transaksi keuangan, atau barang dan jasa, yang rata-rata dijelaskan lebih oleh Allah SWT.

Transaksi keuangan itu menjadi bagian penting dalam ajaran Al Qur’an. Sehingga salah satu doa Rasulullah untuk dihindari adalah dominasi hutang, melakukan transaksi keuangan dengan tidak bijak, dikembangkan satu sistem keuangan yang eksploitatif, dimana mungkin satu dan sebagian pihak diluar kemampuan terjerat dalam sistem itu, sehingga pada titik tertentu ada masyarakat yang sulit berkembang.

Baca Juga :  Sudah Berjalan, Pohon Kurma Mulai Tumbuh di Taman Alquran

“Ekonomi yang karena terjerat sistem yang sangat eksloitatif, akan membuka ruang kapital sangat besar bagi sekelompok orang, tetapi juga akan memiskinkan kelompok lain,” ucap TGB.

Hal ini menurut TGB, tentu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena dalam transaksi keuangan yang diajarkan Islam itu tidak terdapat Ghoror, Maisyir, dan Riba. Kemudian mengedepankan sistem yang menjadikan kemanfaatan bersama bukan terpaksa tandatangan, tapi substansi dari transaksi keuangan menghadirkan kesejahteranan bagi semua.

“Karena itu, keuangan syariah Insha Allah satu sisi ajaran Islam yang mengajarkan rahmat untuk seluruh umat manusia, karena tidak hanya akan membuka ruang keadilan bagi umat Islam saja, tetapi juga keadilan seluruh umat manusia,” ungkap TGB.

Untuk Provinsi NTB sendiri, kesadaran bahwa sistem keuangan syariah ini baik, memberi kemanfaatan untuk semua, menghilangkan potensi eksploitasi. Hal ini yang menyebabkan NTB kemudian mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat perkembangan sistem keuangan syariah.

TGB menilai wacana atau diskusi tentang  komparasi antara konvensional dan syariah seharusnya sudah selesai. Tahapan sekarang adalah menyiapkan fasilitas sebanyak mungkin bagi fasilitas keuangan syariah yang memungkinkan diakses masyarakat.

Baca Juga :  BMT Gumarang Syariah Diusulkan Salurkan KUR

Karena tidak ada gunanya sistem syariah, kalau institusi atau lembaganya tidak ada. Tugas pengambil kebijakan adalah menciptakan dalam waktu secepat-cepatnya, dan sebanyak-banyaknya institusi keuangan syariah agar masyarakat dapat mengakses keuangan dengan mudah.

“Mengapa itu sebabnya kita di NTB dengan landasan pemikiran, sampai pada satu keputusan untuk mengkonversi Bank NTB menjadi Bank Umum Syariah, yang Insha Allah awal tahun depan bisa beroperasi menjadi bank syariah kedua setelah Aceh,” lanjut TGB.

Kalau di Aceh, lanjut TGB, mungkin karena ada kekhususan. Namun untuk NTB, sistem keuangan syariah ini menjadi pilihan yang diambil dengan kesadaran penuh untuk  mencoba melipatgandakan kapasitas keuangan syariah yang ada di NTB.

TGB beralasan, saat NTB dengan beberapa eksperimen dan kebijakan sejak dua tahun lalu menjadi pionir segmen wisata halal, ternyata membuka pariwisata bisa berkembang lebih baik dari sebelumnya.

“Artinya, ketika kita adopsi satu kebijakan yang terinspirasikan nilai ketuhanan yang baik, ternyata bisa memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan sebelumnya,” pungkas TGB.

Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber yang kompeten dibidang keuangan syariah. Diantaranya selain TGB, hadir juga Pengamat Ekonomi Syariah, A. Riawan Amin, Akademisi Wakil Dekan IPB, Firdaus, dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan NTB, Prijono. (gt)

Komentar Anda