Tiga Minggu, Tujuh Bandit Diringkus

Ilustrasi Diringkus

MATARAM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram di bulan November ini berhasil meringkus 7 orang tersangka pencurian kendaraan (Curan) dan pencurian dengan kekerasan (Curat) yang terjadi di kawasan hukum Polres Mataram belum lama ini.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah kemarin. Ia mengungkapkan bahwa tujuh tersangka tersebut diringkus selama bulan November dengan jumlah kasus sebanyak 6 kasus.

Adapun para pelaku yang ditangkap diantara SP, asal Turida. Ia adalah pelaku Curat di BTN Pagesangan. Dari tangannya berhasil diamankan beberapa barang bukti.

Lalua ada juga JN asal Jempong Baru. Dari tangan JN polisi mengamankan barang bukti 1 unit Laptop, 3 unit HP dan lain. Ia ditangkap di Gunung Sari Lombok Barat.

Sementara pelaku Curanmor yang ditangkap adalah JS asal Lombok tengah, ZL asal sekotong Lombok Barat dan HA asal Pagutan. Satu tersangka yakni ZU di tangkap karena kasus pemerasan wisatawan asing. “ Tujuh pelaku ini sudah diamankan bersama barang bukti dan sudah dilakukan penyidikan,” ungkap mantan Kapolsek Ampenan ini.

Semua pelaku untuk saat ini berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).Penangkapan mereka merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat.” Semua pelaku ditangkap berkat kerjasama dengan semua elemen,” tandasnya.(cr-met)

Komentar Anda