Tidak Sediakan Fasum, Pengembang Bisa Kena Sanksi

PERUMAHAN
PERUMAHAN: Kawasan perumahan yang sedang dibangun di Desa Terong Tawah, pihak pengembang diminta harus menyediakan Fasum dan Fasos. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Pembangunan komplek perumahan di Kabupaten Lombok Barat semakin masif, terutama di kawasan perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, seperti di Kecamatan Labuapi, Kecamatan Narmada, dan Kecamatan Gunung Sari. Hanya saja, terkadang keberadaan fasilitas umum (Fasum) seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS), sering kali tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan.

Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Lobar, yang menerbitkan izin pembangunan perumahan, mengingatkan kepada para pengembang untuk memenuhi kewajibannya menyediakan Fasum berupa TPS, fasilitas ibadah, dan lainnya. “Fasum dan Fasos ini harus dipenuhi oleh setiap pengembang,” kata H Dulahir, Kepala DPMP2TSP Lobar, Senin (24/6).

Dinas dalam setiap menerima permintaan perizinan pembangunan, pihaknya selalu meminta kepada perusahaan untuk menjelaskan bagaimana konsep pembangunannya. Dimana tempat Fasum, Fasos, dan apa saja yang akan disediakan. Setelah itu terpenuhi, baru diberikan izin.

Namun untuk pengawasan di lapangan, dilakukan oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lobar. “Fasum dan Fasos semua sudah tertuang dalam kontrak kerja perusahaan pengembang. Begitu selesai pembangunan namun ternyata (Fasum/Fasos) tidak disiapkan, bisa diberikan sanksi,” tegasnya.

Keberadaan Fasum dan Fasos memang menjadi bagian dari kebutuhan para penghuni komplek perumahan yang dibangun oleh perusahaan. Keberadaan TPS di setiap komplek perumahan, juga permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup, agar masing-masing perumahan membangun TPS sendiri di setiap komplek perumahan.

Namun untuk menjalankan kebijakan ini, kata Dulahir, tidak hanya cukup didirikan saja, tetapi harus ada keterlibatan dari dinas lainnya seperti Dinas PUTR. Karena di saat pengajuan izin, ada dilakukan asistensi rencana pembangunan rumah di Dinas PU. Disanalah Dinas PUTR melakukan kontrol, ada atau tidak pengembang tersebut menyediakan TPS di roadmap bangunan perumahan yang mereka ajukan.

Dalam layout, pembangunannya dicek dulu sebelum dilakukan penerbitan izin. Jika dalam pemeriksaan ternyata didalam layout tidak ada disediakan untuk TPS, maka pengajuan izin dari perusahaan tersebut bisa saja ditolak. ”Kalau dalam layout pembangunan tidak ditemukan tempat TPS, izinnya bisa saja kami tolak,” tandasnya.

Kalau tidak jelas lokasi TPS yang diajukan oleh pengembang perumahan dalam layout, maka pembangunan perumahan bisa ditolak. “Di rekomendasi Perkim juga sudah diatur keberadaan TPS,” sebutnya.

Sementara Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Lobar, Lalu Ratnawi menjelaskan, terhadap keberadaan Fasum TPS di setiap komplek perumahan, berupa TPS, tempat ibadah dan Ruang Terbuka Hijau, memang menjadi satu kesatuan yang menjadi rekomendasi teknis yang dikeluarkan dari Dinas Perkim. Rekomendasi tersebut menjadi alat untuk melakukan pengawasan kepada developer yang tidak taat berdasarkan rekomendasi teknis yang dibuat. “Kami tidak mau, dengan banyaknya trend pembangunan rumah di Lobar, justru persoalan sampah menjadi masalah,” katanya.

Karena terkadang, ketika pengembang tidak menyediakan TPS, mungkin saja mereka memiliki cara lain dalam mengatasi persoalan sampah. Seperti pengangkutan melibatkan orang luar. Sebab, kalau membangun TPS kadang seringkali memunculkan masalah, dimana pemilik rumah yang dekat dengan TPS sering merasa keberatan. “Mungkin saja penghuni urunan membayar orang untuk membuang sampah ke TPS,” ujarnya. (ami)

Komentar Anda