THR Karyawan Sudah Mulai Dicairkan

SELONG—Dari 200 perusahaan yang diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya. Saat ini sekitar tiga perusahaaan yang sudah melaporkan diri telah melunasi pembayaran THR karyawannya . Itu ditandai bukti laporan yang telah diserahkan pihak perusahaan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Dissonakertran) setempat.

“Laporan evaluasi , tiga perusahaan sudah cairkan THR karyawannya,” ungkap Sekertaris Disosnakertran, Ridatul Yasa kemarin.

Meski itu jumlahnya masih belum seberapa jika dibandingkan dengan banyak perusahaan yang punya kewajiban membayar THR. Namun jumlah tersebut dianggap nya perlu dimaklumi mengigat tenggat waktu masih cukup banyak bagi perusahaaan untuk membayar THR karyawannya. Diyakani sebelum jelang lebaran , perusahaan  tersebut semuanya akan tuntas memenuhi kewajibannya terhadap para karyawannya. “Meski hanya tiga, ini kan masih baru,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Terima THR Hari Ini

Sebelumnya dinas tersebut telah menyebar surat edaran terkait pembayaran THR ini. Dari sekitar 500 perusahaan yang ada di Lotim. Hanya 200 perusahaan yang terdata diwajibkan untuk membayar THR karyawannya.

Dalam surat edaran itu, perusahaan diharuskan membayar THR karyawan dengan besaran satu kali kaji. Ketentuanya, pembayaran dilakukan  paling lambat  H-7 lebaran. Selain surat edaran, Dissosnakertran juga melampirkan blangko monitoring. Blangko tersebut nantinya akan  dikembalikan  lagi oleh perusahaan tersebut sebagai bukti jika telah lunas melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Dewan Juga Dapat THR dan Gaji ke-13

Jika pembayar THR telat dari waktu yang ditentukan.  Perusahaan itu diwajibkan untuk membayar denda ke karyawannya  sebesar  5 persen dari besar THR yang mereka terima. Namun Jika THR tersebut tidak dibayar sama sekali , pihak Dissonakertran pun tidak akan tinggal. Perusahaan itu pun akan diberikan sanski tegas, mulai dari teguran maupun sangsi administratiF. Tapi  jika itu dilakukan secara berulang kali, pihak Dissonakertran akan memberikan rekomendasi agar perusahaan tersebut dicabut izin operasionalnya. (lie)

Komentar Anda