Dewan Juga Dapat THR dan Gaji ke-13

MATARAM – Nikmatnya menjadi wakil rakyat, selain mendapat gaji dan tunjangan tetap, DPRD juga diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13.

Salah satu anggota DPRD Provinsi NTB mengaku akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13. “Ada kok kita dikasi THR, malah gaji ke-13 juga kita akan dikasi. Tapi saya kurang tahu berapa jumlahnya, saya tidak terlalu urus kalau masalah uang,” ungkap H Machsun Ridwainny selaku Ketua Fraksi Bintang Restorasi saat ditemui di gedung DPRD, Rabu  kemarin (29/6).

Namun hal ini tidak dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Supran.Ketika ditemui di ruang kerjanya, Supran menegaskan pemberian THR hanya untuk PNS dan Pegawai Tidak etap (PTT) lingkup Pemprov NTB. Tidak ada anggaran THR maupun gaji ke-13 untuk anggota DPRD. “Tidak ada untuk DPRD, yang dapat itu hanya PNS dan PTT saja,” katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD NTB, Lalu Abdul Hakim saat dimintai kejelasan terkait hal ini membenarkan pernyataan Machsun Ridwainny. Semua anggota DPRD memang akan mendapat diberikan jatah THR dan juga gaji ke-13.

Dikatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 memang untuk pertama kalinya. Tahun-tahun sebelumnya lanjut Abdul Hakim, DPRD tidak pernah mendapatkannya. “Benar kok apa yang disampaikan Pak H Machsun, memang ada sih THR dan gaji ke-13 itu,” ucapnya.

Pemberian THR kepada DPRD merupakan kewajiban karena perintah, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016. Sedangkan untuk gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2016. “Mungkin Pemprov tidak membaca PP secara utuh, makanya dianggap tidak ada,” kata Abdul Hakim.

Dalam PP tersebut, dengan jelas disebutkan pemberian THR  berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Anggota DPRD, Hakim Ad hoc dan pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

Baca Juga :  Tuan Guru Rebutan Kursi Dewan

Oleh karena itu lanjutnya, daerah wajib membayar THR untuk DPRD Provinsi, begitu juga dengan DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan THR dan juga gaji ke-13. “Untuk THR, kita akan upayakan pencairannya sebelum lebaran. Ini sekarang sedang kita proses makanya. Kalau gaji ke-13 kayaknya setelah lebaran kita bisa cairkan, sedang kita carikan solusi ini untuk dapatkan uangnya, karena memang tidak masuk dalam anggaran,” terang Hakim.

Kemungkinan besar lanjutnya, THR akan diambil dari gaji anggota DPRD itu sendiri terlebih dahulu. Sedangkan gaji ke-13 nantinya bisa disiasati melalui APBD perubahan, yang terpenting dibayarkan dahulu. Mengingat untuk DPRD NTB sendiri, membutuhkan anggaran yang cukup besar agar bisa memberikan THR dan gaji ke-13.

THR yang akan didapatkan anggota DPRD sama dengan gaji pejabat golongan IV E. Pimpinan DPRD bisa mendapat THR sebesar Rp 5,5 juta dan anggota tidak terlalu banyak berbeda. Sedangkan untuk gaji ke-13 lebih besar lagi, pimpinan DPRD dan anggota bisa mendapat sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta. “Kalau gaji ke-13 itu kan, dewan dapat gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga,” ungkapnya.

Gaji ke-14  PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah cair. Kepala BPKAD Provinsi NTB, H Supran, gaji ke-14 sudah dicairkan ke masing-masing SKPD. Namun belum semua SKPD yang sudah bisa dicairkan karena ada yang syaratnya tidak lengkap dan harus dilakukan perbaikan. “Kemarin ini sudah ditransfer dananya ke- 20 SKPD, sedangkan puluhan SKPD lainnya masih belum,” ungkap Supran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan Nomor 20 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/PMK.05/2016 dan PMK 97/PMK.05/2016, gaji ke-14 di lingkup Pemprov NTB sebenarnya sudah bisa dicairkan sejak hari Jumat tanggal 24 Juni lalu. Namun karena SKPD tidak gesit memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM), akhirnya baru kemarin bisa ditransfer uangnya. Setelah itu, SKPD masing-masing membayar gaji PNS dan PTT yang bekerja di instansinya.

Baca Juga :  Tunjangan Perumahan Dewan tengah Dihitung

Tahun ini, pembayaran gaji ke-13 dan 14 menghabiskan dana sekitar Rp 60 miliar. Untuk gaji ke-14 saja mencapai Rp 27 miliar lebih. “Bukan hanya PNS yang kita kasi, tapi juga pegawai tidak tetap,” kata Supran.

Gaji ke-14 memang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga dibayar sebelum lenaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juli. “Tanggal 1 Juli kalau SKPD sigap, langsung kita akan cairkan. Pokoknya mulai Juli kalau gaji ke-13 itu,” terangnya.

Sesuai petunjuk, besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima nominalnya berbeda. Untuk gaji ke-14, besaran yang diterima PNS hanya berupa gaji pokok. Dasar yang digunakan adalah gaji pokok Juni 2016 tanpa potongan.

Lebih lanjut disampaikan Supran, sementara untuk gaji ke-13, jumlahnya lebih besar. Dengan dasar perhitungan, gaji pokok plus tunjangan. Item untuk gaji ke-13 yang akan dibayarkan adalah tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan dan umum. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, yang dibayarkan hanya item gaji pokok, dengan patongan gaji pokok Juni.

Kepada para penerima gaji ke-13 dan 14, Supran mengingatkan agar bisa memanfaatkan uang sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah menghajatkan pemebrian gaji ke-14 untuk THR, maka diharapkan beban kebutuhan menjelang lebaran bisa tertalangi.

Sedangkan untuk gaji ke-13, Supran benar-benar meminta agar para penerima tidak lupa dengan tujuan utama untuk pendidikan anak dan lain-lain. “Kita kan juga bayar gaji ke-13 mulai Juli, jadi masih puasa itu. Jangan malah gaji ke-13 juga dihabiskan untuk lebaran, itu sih harapan saya,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda