TGH Mahalli Terancam Sanksi PAW

TGH Mahalli Fikri (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Hingga tenggat waktu 31 Desember 2022, TGH Mahalli Fikri tak kunjung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Partai Demokrat.

Atas sikap mantan Ketua DPD Partai Demokrat NTB tersebut, maka DPD Partai Demokrat NTB akan berkonsultasi ke DPP di Jakarta. “Persoalan ini kita akan sampaikan ke DPP,” ucap Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB, Andi Mardan kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (6/1).

Ditegaskan Andi, semua Anggota Fraksi Partai Demokrat di semua tingkatan diminta oleh DPP agar kembali mencalonkan diri pada Pileg 2024. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ada satu Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD NTB yakni TGH Mahalli tidak mendaftar sebagai bacaleg.

Baca Juga :  Umar dan Syaifuddin Ditetapkan Jadi Anggota Bawaslu NTB

Pihaknya tidak mengetahui alasan pasti penyebab tokoh NWDI itu tidak mendaftar. Terkait sanksi yang mungkin akan diberikan atas sikap TGH Mahalli lanjut Andi, itu jadi kewenangan DPP. Namun sangat terbuka kemungkinan TGH Mahalli dicopot atau dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) di DPRD NTB. “Tetapi yang berhak memberikan sanksi adalah DPP,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyampaikan hasil penjaringan bacaleg yang sudah dilakukan di daerah ke DPP. Tujuannya agar DPP bisa mengukur kesiapan Demokrat di daerah menjelang pemilu 2024.

Baca Juga :  Pilkada Dompu, Duet Ridwansyah-Sirajuddin Mengemuka

Pihaknya saat ini tambah Andi, terus melakukan konsolidasi dan penguatan mesin partai. Di antaranya DPD Partai Demokrat NTB melakukan road show ke 10 DPC kabupaten/kota se-NTB. “Saat ini kita sedang roadshow di DPC kabupaten/kota di Pulau Sumbawa,” tandasnya.

Sementara itu, TGH Mahalli yang dihubungi terkait persoalan itu belum bersedia berkomentar apapun. Namun sebelumnya, ia menegaskan tak maju Pileg, yang pemungutan suaranya 14 November 2024, karena ia akan fokus maju di Pilkada Lombok Barat yang pemungutan suaranya 27 November 2024. (yan)

Komentar Anda