Tersangka Pencabulan Santri Laki-laki Diserahkan ke Jaksa

DISERAHKAN: Polda NTB serahkan tersangka kasus kekerasan seksual kepada jaksa penuntut umum. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, menyerahkan IA, laki-laki 20 tahun, selaku tersangka kekerasan seksual terhadap santri laki-laki di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya, tersangka dan barang buktinya telah kami serahkan kemarin,” kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (7/4).

Penyerahan tersangka homoseksual dan barang bukti ini ke JPU, sebagai tindak lanjut dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. “Sekarang kewenangan sudah ada di JPU,” sebutnya.

Baca Juga :  Penjual Keripik Nyambi Ecer Sabu

Tersangka kini tinggal menunggu untuk disidangkan di pengadilan. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Peristiwa terjadi sekitar Agustus 2022 dan dilaporkan ke Polda NTB pada 30 September 2022. Tersangka dalam kasus ini merupakan seorang Ketua Kamar Asrama di salah satu Ponpes di Gunungsari. Tersangka melakukan kekerasan seksual kepada korbannya. Jika hasrat birahinya tidak dilayani oleh korban, tersangka akan melakukan kekerasan fisik terhadap santri laki-laki yang menjadi korbannya.

Baca Juga :  Spesialis Maling Rumah Kosong Ditangkap

IA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Seperti mengambil keterangan dari korban dan berdasarkan hasil visum korban. “Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Pujawati menyampaikan bahwa Polda NTB sebagai lembaga hukum negara yang berada di daerah akan tetap menjaga konsistensi penegakan hukum, lebih khusus dalam persoalan kekerasan seksual. “Penyelesaian kasus tersebut merupakan menjadi konsistensi Polda NTB dalam mengungkap kasus kekerasan seksual. Sebagai tersangka, IA disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda