Tersangka Pasar Sambelia Dicekal

Wasita Triantara Gazali/Radar Lombok

SELONG–Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015 yaitu mantan Kadis PUPR yang sekarang menjabat Kadis LHK LM dan kontraktor H telah dilimpahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka tidak ditahan tapi hanya dicekal bepergian ke luar daerah dan luar negeri. Kini JPU sedang merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Diupayakan dalam waktu dekat ini perkara kedua tersangka sudah bergulir di meja hijau. ” Kedua tersangka tidak kita tahan karena berbagai pertimbangan. Terlebih lagi selama penanganan kasus ini kedua tersangka selalu kooperatif ” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim Wasita Triantara.

Dalam kasus lanjut dia total kerugian negara berdasarkan hasil audit khusus Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilainya sekitar Rp 245 juta. Dari nilai kerugian negara itu semua telah dikembalikan oleh kedua tersangka. ” Berkaitan dengan pencekalan, waktunya sampai berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,”tegasnya.

Sebelumnya Bupati Lotim HM Sukiman Azmy menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu pejabat Lotim ini. Meski perkara pejabat tersebut dalam waktu dekat ini, namun bupati belum berpikir untuk menggantikan LM dari jabatannya sebagai Kadis LHK. Hal tersebut karena berbagai pertimbangan salah satunya karena LM selama ini loyal dan punya prestasi kerja yang baik. ” Kita tentu harus tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah, ” kata Sukiman.

Selain itu, Pemkab Lotim juga akan memberikan pendampingan hukum ke LM sampai perkaranya diputus pengadilan. Entah nantinya kasus yang menjerat LM terbukti atau tidak tentu harus tetap dihormati. (lie)

Komentar Anda