Tersangka Korupsi Dana Desa Sesait Berpeluang Lebih dari Satu

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara yang bergulir di  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sudah mengarah ke penetapan tersangka. “Calon tersangka sudah ada. Tinggal kita ekpose,” ujar Kepala Kejari Mataram Yusuf, Selasa (9/3).

Terkait siapa calon tersangka, Yusuf masih belum bersedia membeberkannya. Namun ia memberi sinyal bahwa tersangkanya berpeluang lebih dari satu orang. “Kemungkinan (lebih dari satu), tetapi yang menonjol memang satu,” lanjutnya.

Terkait kapan rencana untuk ekpose, Yusuf belum bisa memastikannya. Sebab masih ada saksi yang belum diperiksa. “Secepatnya-lah,” ungkapnya.

Sementara untuk kerugian negara dalam kasus ini, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya memakai hasil audit Inspektorat. Yang mana kerugian negaranya sekitar Rp 600 jutaan. Meski ada indikasi kerugian negara selain dari temuan Inspektorat, pihak Kejari Mataram mengaku belum ada rencana untuk audit ulang. “Kemungkinan tidak ada audit ulang karena untuk mempercepat ini. Kalau kita minta audit lagi itu memakan waktu lama,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Dana Desa Sesait yang diusut adalah penggunaan tahun 2019. Di mana pada 2019, Desa Sesait mengelola Rp 2,45 miliar dan ADD Rp 1,433 miliar, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) Rp 235,15 juta.

Dalam realisasi anggaran, ada beberapa item di antaranya proyek widen presean menghabiskan anggaran Rp 640 juta, rehabilitasi kantor desa Rp 185,08 juta, proyek pembukaan jalan baru Rp 420 juta, program Festival HUT Desa Sesait Rp 103,73 juta. Kemudian dana rehabilitasi rumah adat pascagempa Rp 642,9 juta, dan beberapa hal lainnya.

Dari beberapa proyek fisik tersebut, yang paling menjadi sorotan yaitu proyek widen presean. Pasalnya, pembangunan tak sesuai spesifikasi. (der)

Komentar Anda