Tersandung Kasus Narkoba, NasDem Ajukan PAW Agus Mursalim

PAW: Anggota DPRD Lobar Agus Mursalim (kiri) saat berfoto bersama Bupati Lobar Fauzan Khalid dalam suatu kesempatan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – DPD Partai NasDem Lombok Barat (Lobar) sudah mengajukan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Agus Mursalim dari jabatan Anggota DPRD Lobar. Usulan PAW itu sudah disampaikan kepada DPW kemudian diteruskan ke DPP. “Usulan PAW sedang berproses,” kata Ketua DPD Partai NasDem Lobar Tarmizi kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (19/1).

Ditegaskan, usulan PAW itu sebagai bentuk sanksi terhadap yang bersangkutan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kasus ini dipastikan sudah melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani sebagai Anggota DPRD Lobar dari Fraksi NasDem.

Ada tiga poin diatur dalam pakta integritas tersebut, yakni kader dilarang melakukan perbuatan korupsi, penyalahgunaan narkoba dan perbuatan atau tindakan asusila. “Dan yang bersangkutan sudah melanggar pakta integritas sehingga diusulkan di-PAW,” terangnya.

Diakui, dengan perbuatan yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkoba, berdampak terhadap tercorengnya citra partai. Sebab itu, pihaknya di DPD mengambil keputusan pemberhentian dari kader dan PAW dari jabatan Anggota DPRD Lobar. “Hal ini juga hasil koordinasi kami dengan DPW dan DPP,” ucapnya.

Untuk usulan PAW dari jabatan Anggota DPRD Lobar, pihaknya masih menunggu terbitnya surat persetujuan PAW dari DPP. Surat persetujuan PAW dari DPP itu jadi patokan KPU dalam proses PAW. Ia memperkirakan surat persetujuan PAW akan terbit dalam waktu dekat ini. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terbit surat persetujuan PAW dari DPP,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Disarankan yang Bebas Intervensi

Adapun terkait siapa pengganti Agus Mursalim sebagai Anggota DPRD Lobar, pihaknya tentu akan mengacu kepada undang-undang yakni caleg perolehan suara berikutnya. “Kalau tidak salah caleg suara berikut nama Ma’ruf. Nanti kan ada proses klarifikasi dari KPU soal caleg raihan suara terbanyak berikutnya,” imbuh adik Bupati Lobar ini.

Sementara itu, Pengurus DPW Partai NasDem NTB Wahidjan membenarkan bahwa usulan PAW Agus Mursalim sudah diteruskan DPW ke DPP. “Nah. Sekarang usulan PAW sedang berproses di DPP,” pungkasnya.

Diketahui, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan Agus Mursalim pada 31 November 2022 saat hendak membeli sabu di salah satu pengedar inisial AD (30) asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan adanya barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, ia tetap digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan ia terbukti positif.

Baca Juga :  Istri Petinggi PDIP Mundur Jadi Caleg Perindo

Sat Resnarkoba Polresta Mataram menyerahkan Agus Mursalim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram untuk menjalani rehabilitasi mulai 7 Desember 2022.

Kepala BNN Kota Mataram Ivanto Aritonang mengatakan, Agus Mursalim akan menjalani rehabilitasi rawat jalan. Berdasarkan pemeriksaan awal berupa assessment, Anggota DPRD Lobar asal Narmada ini tergolong pengguna sedang.

Dengan dikategorikan sebagai pengguna sedang, maka diwajibkan mengikuti jadwal terapi minimal dua kali dalam seminggu. Terapi ini, paling tidak akan diikuti dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, dan proses penyembuhan ini akan tetap dipantau.

Jika selama kurun waktu tiga bulan tidak ada perubahan, maka proses rehabilitasi bisa juga diperpanjang. Karena pada prinsipnya pecandu ini adalah orang yang sakit sehingga pola rehabilitasi yang dilakukan tergantung dari proses penyembuhan.

Setelah proses rehabilitasi, yang bersangkutan juga tetap akan dilakukan proses rehabilitasi tahap lanjut. Hal itu dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar pulih. (yan)

Komentar Anda