Terpidana Korupsi Asrama Haji Ajukan PK

EKSEKUSI: Kejari Mataram mengeksekusi terpidana korupsi asrama haji Lombok, Dyah Estu Kurniawati (tengah) ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sesuai putusan kasasi, beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dyah Estu Kurniawati, salah satu terpidana korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, tahun anggaran 2019, mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dyah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram usai divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan badan, tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. “Iya, yang bersangkutan mengajukan PK,” kata Humas PN Mataram Kelik Trimargo, Senin (19/2).

Di sistem pencarian dan penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan PK yang dimohonkan Dyah Estu Kurniawati tercatat pada tanggal Rabu, (2/2/2024). Yang menjadi termohon sebanyak 12 orang jaksa penuntut.

PN Mataram sudah membuatkan jadwal sidangnya. Bahkan, sidangnya perdananya sudah digelar Senin, (19/2) kemarin. “Tadi (Senin, 19/2) sidang pertama PK, sidang selanjutnya minggu depan (Senin, 26/2),” sebut Kelik.

Baca Juga :  Bupati Bima Diperiksa Kejati NTB

Sidang pertama PK yang dimohonkan Direktur CV Kerta Agung tersebut dengan agenda pembacaan permohonan PK. Dan, jika ada pengajian novum dari pemohon, maka jaksa akan menanggapi Pk tersebut. “Setelah itu periksa saksi yang menemukan novum, setelah itu majelis akan membuat catatan persidangan yang akan dikirim ke MA,” ujarnya.

Dyah adalah salah satu nama yang terjerat dalam korupsi tersebut. Dyah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir, yang juga sudah berstatus terpidana. Serta Wishnu Selamet Basuki yang kini berstatus daftar Pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen atau senilai Rp791 juta dari total anggaran. Uang muka tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung.

Baca Juga :  Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus Alkes Poltekkes Mataram

Kemudian, Dyah sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung dinyatakan bersama Wishnu Selamat Basuki dan Abdurrazak Al Fakhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut. Wishnu dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang melaksanakan proyek dari penunjukkan langsung Direktur CV Kerta Agung.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat tiga orang ini nilai kerugian negara yang keluar sebesar Rp2,65 miliar. Kerugian negara ini keluar setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Provinsi NTB.

Nilai ini muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan. Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta. (sid)

Komentar Anda