Bupati Bima Diperiksa Kejati NTB

BERI KETERANGAN: Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri saat memberikan keterangan di Lobi Kantor Kejati NTB terkait dengan pemeriksaannya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri terkait adanya laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah senilai Rp 21 miliar. “Iya, Bupati Bima diperiksa hari ini,” kata Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Senin (19/6).

Laporan dari masyarakat tersebut, masih dalam proses pendalaman untuk mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana. “Apakah ada kerugian negara atau tidak? Kalau ada, tinggal ditindaklanjuti,” terangnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, pengusutan yang dilakukan tersebut merupakan penyertaan modal tahun 2020-2021. “Dugaannya sebesar Rp 21 miliar. Ini masih dugaan ya,” tegasnya.

Kasus ini pun masih dalam pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket). Dengan menyatakan demikian, Ely enggan untuk berkomentar panjang lebar. “Hasilnya belum bisa kami sampaikan saat ini, karena masih proses lid (penyelidikan),” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penistaan Makam Tak Kunjung Dilimpahkan

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WITA. Perempuan yang datang mengenakan baju putih dengan jilbab bermotif bunga tersebut, selesai diperiksa sekitar pukul 17.44 WITA. “Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan jaksa. Saya juga memastikan, seluruh aparat saya jika dipanggil akan memberikan keterangan dan kooperatif,” katanya.

Menyinggung soal materi pemeriksaan, Indah enggan membeberkannya. “Kalau soal materi, silakan tanyakan langsung ke pihak Kejati NTB,” tuturnya.

Begitu juga ditanya mengenai adanya dugaan aliran dana penyertaan modal yang masuk ke sejumlah pihak. Indah menegaskan itu bukan materi pemeriksaan. “Nggak, kita masih seputar penyertaan modal,” timpalnya.

Baca Juga :  KPA Proyek Sumur Bor KLU Jadi Tersangka

Kejati NTB menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal kedelapan BUMD senilai Rp 90 miliar. Nilai itu pun berbeda dengan yang dicatatkan Inspektorat Kabupaten Bima senilai Rp 68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah. Nilainya sekitar Rp 21 miliar lebih. Mengenai itu, Indah menegaskan tidak ada pencairan yang dilakukan. “Saya tegaskan, tidak ada pencairan selama perda itu habis masa berlakunya. Tidak ada pencairan, sampai perdanya aktif kembali,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda