Terkait Proyek Rababaka, Mahasiswa Desak Polda NTB Untuk Segera Usut Tuntas

MATARAM-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Dompu Mataram (Ansimada), berunjuk rasa di depan Mapolda NTB, Rabu (25/5) sekitar pukul  10.00 wita hingga 11.21 wita.

Dalam orasinya, mereka mendesak Polda NTB, untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Dompu,  yang menjalangkan mega proyek DAM Rababaka.

Menurut mereka, proyek yang menghabiskan dana Triliyuan ini, diduga berasal dari anggaran APBN sebesar Rp 316 Miliyar. Sehingga, penggunaan dari anggaran ini melebihi APBD Kabupaten Dompu selama satu tahun.

Hal inilah yang diprotes oleh Mahasiswa, dengan menggelar unjuk rasa di depan Mapolda NTB. Selain itu, mereka juga meminta agar Direktur PT.Nindya Karya (NK), PT. Hutama Karya (HK), dan PT Rangga Eka Pratama, untuk diperiksa.

Karena masing-masing dari Direktur itu dianggap lamban, dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Dompu. Terutama DAM Rababaka Complek. Sementara itu, perusahan-perusahan ini, sudah menerima anggaran dari daerah, untuk mengerjakan masing-masing proyek di Dompu itu.

Baca Juga :  Izzul Islam Kembali Nakhoadi MI NTB

"Kami menuntut, agar masing-masing perusahaan yang mengerjakan Proyek DAM Rababaka di Kabupaten Dompu. Segera diusut, karena menurut kami proses pengerjaan dari proyek itu sangat lamban, " ujar Koordinator Lapangan Ansimada Mataram Jujur Prakoso saat ditemui Radar Lombok ditengah unjuk rasa, kemarin (25/5).

Selanjutnya, Ia juga menyinggung jika proses pengerjaan mega proyek DAM Rababaka yang dimenangkan oleh PT Nindya Karya (NK), dianggap ganjil. Karena, proyek yang menggunakan dana APBN sebesar Rp 316 Miliyar itu.

Mulai dikerjakan oleh perusahaan sejak tahun 2013, dan ditargetkan rampung hingga akhir 2017 mendatang. Namun dari target itu, proyek itu justru masih saja belum rampung.

Selain dianggap lamban oleh mereka, proyek ini juga, dinilai melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Bertambah Enam Orang, Satu Pasien Positif Corona Asal Dompu Meninggal

Lebih lagi, perusaan ini dianggap melanggar PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan pembangunan. Karena hal seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.

"Proyek yang dikerjakan ini, melanggar Undang-undang. Untuk itu, kami minta kepada Polda agar kasus seperti itu segera ditindaklanjuti, " tegas Prakoso.
Selanjutnya, setelah lama berunjuk rasa, akhirnya perwakilan Polda NTB yakni Kasubdit IV Tipiker AKBP I Komang Sudana, SH, Sik, MH mempesilahkan perwakilan Mahasiswa, untuk melakukan Audiensi terbatas.

"Kami akan berusaha untuk mengusut tuntas kasus mega proyek DAM Rababakan ini, " pungkas Sudana saat memberikan peryataan kepada mahasiswa diruagannya, kemarin (25/5). (Cr-Zek)

Komentar Anda