Terima Kekalahan di MK, Jarot Ucapkan Selamat kepada Mo-Novi

Calon Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa 2020 sudah usai. Dalam pembacaan putusan, Kamis (18/3/3021) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis), khususnya untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 72 TPS.

Terkait hal tersebut, Jarot menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan seperjuangan, relawan, dan simpatisan bahwa pihaknya sudah berusaha, berjuang sesuai kemampuan yang ada. Namun belum bisa mencapai hasil yang diharapkan. “Mari kita jadikan perjuangan ini sebagai pelajaran berharga untuk sebuah perjuangan dan kebersamaan. Allah pasti memiliki rencana yang lebih baik untuk kita semua,” ujar pensiunan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ini

“Atas nama kami berdua (Jarot-Mokhlis) dan keluarga, kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kekeliruan kami selama ini, dan kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang tiada terhingga untuk semuanya, semoga kekompakan, kebersamaan, dan silaturahmi kita tetap terjaga. Aamiin Ya Rabbal Alamiin,” sambungnya.

Baca Juga :  Kapan Pelantikan Bupati dan Wabup Sumbawa? Ini Kata Biro Pemerintahan NTB

Jarot juga menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa. “Kita ucapkan selamat untuk pemenang pasangan Mo-Novi, semoga bisa mengemban amanah rakyat Sumbawa dengan baik dan dapat memimpin Kabupaten Sumbawa menjadi lebih baik,” ucapnya.

Terakhir, Jarot juga menyampaikan, kepada seluruh pendukung, relawan dan simpatisannya agar tetap kompak dan tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah. Khususnya di Kabupaten Sumbawa. “Salam kompak selalu, jaga kesehatan, jaga ketertiban dan kondusivitas, sukses untuk kita semua. Jarot-Mokhlis,” tutupnya.

Baca Juga :  Muhammad Husni Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Sumbawa

Seperti diketahui, Jarot-Mokhlis mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai Mo-Novi sebagai peraih suara terbanyak melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM), sehingga Jarot-Mokhlis menghendaki agar dilakukan PSU di 72 TPS.

Adapun dalam rekapitulasi suara 9 Desember lalu, Mo-Novi menjadi peraih suara terbanyak dari lima paslon yang ada, yakni 69.683 atau 25,35 persen, dan Jarot-Mokhlis 68.801 atau 25,03 persen. Hanya Selisih 0,32 persen atau 882 suara.

Setelah ada putusan MK, KPU Sumbawa tinggal memplenokan Mo-Novi sebagai pemenang Pilkada Sumbawa 2020. Serta segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Periode 2021-2026. “KPU Sumbawa akan rapat pleno penetapan calon terpilih. Waktunya paling lambat 5 hari setelah dibacakan putusan MK,” kata Anggota KPU NTB Syamsudin. (sal)

Komentar Anda