Terekam CCTV, Maling Rumah Dokter Ditangkap

PENCURI: Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di rumah milik dokter spesialis RSUD NTB. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
PENCURI: Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di rumah milik dokter spesialis RSUD NTB. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RM, 35 tahun, warga Karang Kemong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pelaku ditangkap karena mencuri bermacam barang dirumahnya salah satu dokter spesialis di RSUD Provinsi NTB. Diantaranya speaker aktif, dua buah parfum, power bank, baju lengan panjang, celana jeans dan 1 unit sepeda. “Kami tangkap pelaku kemarin. TKP pencurian di Jalan Angsa Komplek Rumah Dinas Provinsi NTB. Korbannya PNS dokter spesialis di RSUD NTB,” ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, Jumat (10/7).

Dijelaskannya, pelaku beraksi pada hari Senin, 6 Juli, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat kejadian, korban diketahui sedang bekerja. Pelaku memanjat tembok dan merusak ventilasi rumah korban. Setelah itu mendobrak pintu kamar, dan leluasa mengambil barang-barang milik korban. “Dia juga merusak kunci gerbang dengan cukit linggis, lalu kabur setelah mencuri. Total kerugian korban Rp 20 juta,” bebernya.

Baca Juga :  Gagal Curi Burung, ISR dan IMI Ditangkap

Mengetahui rumahnya kebobolan, korban langsung melaporkan pencurian ini ke polisi, yang diteruskan dengan melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di rumah korban, ditambah dengan keterangan saksi, maka ciri-ciri dan identitas pelaku berhasil dikantongi.

Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Karang Kemong. “Saat ditangkap, pelaku sedang duduk dikamarnya. Langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Baca Juga :  Ketahuan Curi HP, Siswa SMAN 3 Selong Diberhentikan

Barang bukti yang ditemukan petugas juga masih lengkap. Pelaku mengaku tidak akan menjual barang curiannya itu. “Pengakuannya mau dinikmati atau dipakai sendiri dan tidak dijual,” katanya.

Disampaikan, pelaku bukan pemain baru. Karena sebelumnya juga sempat di penjara dalam kasus yang sama. “Punya catatan kriminal. Dia residivis kasus Curat juga,” ungkap Rafles seraya menyampaikan, atas perbuatannya itu, pelaku  terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda