Terancam 6 Tahun Penjara, HL Penghina Palestina Menangis

MENANGIS: HL menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda NTB, Selasa (18/5/2021). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–HL (23) warga di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat yang ditangkap usai membuat video penghinaan terhadap Palestina di TikTok, terancam 6 tahun penjara.

Pemuda yang berprofesi sebagai cleaning service itu disangkakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kalau ancaman pidananya maksimal 6 tahun,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Kanit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB, AKP Priyono Suhartono, Selasa (18/5/2021).

Dari kasus ini, Artanto mengingatkan masyarakat untuk bijak dan cerdas bermedia sosial. Pasalnya sekarang sudah ada UU ITE. Jika salah saja dalam memposting status di media sosial, maka bisa fatal akibatnya. “Untuk itu mari kita manfaatkan teknologi informasi dengan baik karena medsos sangat mudah untuk dipelintir. Jarimu adalah harimaumu. Apabila kita salah dalam penggunaan teknologi di media sosial akan ada pasal-pasal yang menunggu. Untuk itu tolong cerdas dan bijak,” ujarnya.

Baca Juga :  Tarik Paksa Anting Anak Kecil Sampai Telinganya Robek, Pasutri Diringkus

HL sendiri tampak menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda NTB. Ia tampak sangat menyesali perbuatannya itu. Sungguh ia tidak menyangka, hobinya bermain TikTok, malah berpotensi menyebabkannya masuk penjara.

Kanit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB, AKP Priyono Suhartono menambahkan bahwa pihaknya menetapkan HL sebagai tersangka karena yakin unsur pidana dalam video yang diunggah HL memenuhi.

Priyono menjelaskan bahwa tersangka bukan hanya menghina Palestina tetapi juga menghina Israel. Tersangka menghina Palestina itu di video yang diunggahnya pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 07.00 WITA di kampus Universitas Bumi Gora tempatnya bekerja sebagai cleaning service. Dalam video tersebut ia memaki Palestina dengan kata-kata tak pantas sambil berjoget-joget. Ia bahkan mengajak untuk membantai Palestina. Video itu pun viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet.

Baca Juga :  Pertokoan Gerung Terbakar Hebat

Akhirnya melalui akun TikTok-nya ia menyampaikan permintaan maaf pada Minggu (16/5/2021). Dengan santai ia mengaku jika dirinya salah paham dan salah sebut. Ia mengira jika Palestina menjajah Israel. Ia pun justru gantian memaki Israel dalam video itu.

Namun, kata Priyo, dalam konten video permintaan maaf itu tersangka HL kembali melontarkan makian. “Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel,” ujar perwira balok tiga tersebut.

Priyo menegaskan penyidik telah meyakini bahwa perbuatan HL sudah memenuhi unsur pidana. Kini selain menetapkan HL sebagai tersangka pihaknya juga telah menyita akun milik TikTok HL. (der)

Komentar Anda