Temuan di 7 SKPD, Lobar Terancam WDP

H. Moh. Taufiq (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Sebanyak 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Lombok Barat menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan awal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang hasilnya sudah diserahkan 13 Maret 2017, BPK menemukan sejumlah temuan.

Tujuh SKPD tersebut masing-masing Sekretariat DPRD, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) yang kini menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Tata Kota yang kini menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang kini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Hasil pemeriksaan awalnya sudah kita terima Senin kemarin (13/3), kita juga sudah panggil pejabat di tujuh SKPD itu. Kita target diselesaikan 23 Maret. Kita khawatir kalau tidak selesai, bisa-bisa kita dapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” ungkap Sekretaris Daerah Lobar H. Moh. Taufiq, Jumat (17/3).

Baca Juga :  BPK Temukan Rp 700 Juta LHP Belum Dikembalikan

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Diterangkannya, temuan awal dari BPK berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perjalanan dinas bermasalah dan lain sebagainya tersebut harus bisa diselesaikan dalam waktu 10 hari. Karena pada 30 Maret 2017, Pemkab Lobar diminta menyerahkan LKPD utuh ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan terperinci. Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya akan keluar opini apakah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau WDP. “Makanya kita harapkan bisa diselesaikan oleh tujuh SKPD ini. Kalau dibiarkan, saya khawatir kita malah mendapatkan WDP, tidak WTP lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  2018, Pemerintah Naikan Bantuan Kuangan Parpol

Namun Taufiq mengaku optimis tujuh SKPD tersebut bisa menyelesaikan apa yang dimaksud. Jangan sampai kemudian temuan BPK ini malah harus memakan korban. “Jangan sampai harus ada korban. Bisa saja korbannya Sekda karena koordinasi gak becus. Bisa juga Kepala SKPD itu. Yang namanya korban itu ya bisa saja kita geser. Jadi jangan sampai ada korban,” jelasnya.

Ditambahkan untuk pemeriksaan awal ini belum sampai terperinci membahas berapa potensi kerugian negara. Nanti baru akan muncul ketika pemeriksaan LKPD utuh diserahkan. (zul)

Komentar Anda