BPK Temukan Rp 700 Juta LHP Belum Dikembalikan

????????????????????????????????????

TANJUNG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan sekitar Rp 700 juta pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Namun temuan ini kata Wakil Bupati KLU, Sarifudin, bukan hanya dari LKPD Tahun 2015, melainkan juga total dari tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti. “Total temuannya Rp 700 juta lebih sedikit, dan ini harus dikembalikan,” ungkap Sarifudin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/6).

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB ini menerangkan, temuan Rp 700 juta ini terdiri dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Misalnya saja di Sekretariat DPRD KLU, dari total Rp 59.330.802,- sudah dikembalikan Rp 32.618.500. Kemudian di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) KLU senilai Rp 8.948.953 sudah dikembalikan seluruhnya. Kemudian di Sekretariat Daerah dengan total temuan Rp 90 juta lebih, juga sudah dikembalikan seluruhnya. Selanjutnya, di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dareah (DPPKAD) KLU, mencapai Rp 43 juta dan sudah dikembalikan Rp 14 juta. Kemudian ada pula kelebihan pembayaran honor di dua SKPD dengan total Rp 94 juta. “Tadi juga sudah saya sampaikan agar segera dikembalikan, dan ini sekarang dalam proses pengembalian. Kan waktunya 60 hari (sejak LHP diserahkan 31 Mei 2016),” terangnya.

Baca Juga :  BPK NTB Temukan Penyimpangan Anggaran Daerah

Selanjutnya kata Sarifudin, ada juga temuan dalam kegiatan proyek dan terbesar ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) KLU senilai Rp 400 juta. Sekretaris Daerah KLU, Suardi menambahkan, temuan di Dinas PUPESDM KLU ini antara lain dikarenakan sejumlah kontraktor yang belum melakukan pengembalian akibat dari kekurangan volume pengerjaan. Kemudian pembayaran denda, hingga pajak yang belum dibayarkan.

Sarifudin pun menegaskan, untuk kontraktor yang tidak memiliki itikad baik mengembalikan, maka pihaknya tidak segan-segan memasukkan kontraktor tersebut ke dalam daftar hitam atau black list. “Itu patut di-black list jangan dimenangkan lagi,” terangnya.

Baca Juga :  KLU Tukas Tipu BPK

Kepala Dinas PUPESDM KLU, Raden Nurjati merincikan, dari total temuan Rp 400 juta ini, sebanyak Rp 300 juta merupakan temuan tahun 2012 yang belum berhasil ditindak lanjuti seluruhnya. Sulitnya menindaklanjuti kata Nurjadi disebabkan karena berbagai faktor, diantaranya karena minimnya itikad baik, kontraktor tersebut berada di luar KLU bahkan di luar NTB.

Sejauh ini kata Nurjati, pihaknya bersama Inspektorat masih melakukan mediasi dengan kontraktor-kontraktor tersebut agar melakukan pengembalian. Belum sampai melibatkan Kejaksaan.

Inspektur Inspektorat KLU, Zaenal Idrus menerangkan, pihaknya menargetkan agar seluruh temuan yang ada, pengembaliannya bisa dituntaskan pada tahun ini seluruhnya agar tidak menjadi temuan lagi pada tahun berikutnya. (zul)

Komentar Anda