Tempat Hiburan Masih Langgar Jam Malam

PATROLI: Petugas gabungan mendatangi sejumlah tempat hiburan dalam rangka pendisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan, Sabtu malam (5/9). (IST FOR RADAR LOMBOK)
PATROLI: Petugas gabungan mendatangi sejumlah tempat hiburan dalam rangka pendisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan, Sabtu malam (5/9). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepolisian bersama TNI dan pihak terkait lainnya kembali melaksanakan patroli berskala besar dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Mataram. Seperti Sabtu malam (5/9), petugas gabungan mendatangi sejumlah tempat hiburan di Kota Mataram, termasuk tempat tongkrongan anak muda juga didatangi petugas. Hasilnya, beberapa pengunjung tempat hiburan didapati tidak melaksanakan protokol kesehatan.

“Malam minggu kemarin kita laksanakan patroli skala besar lagi. Cukup banyak yang masih tidak melaksanakan protokol kesehatan. Utamanya yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Gede Sumadra Kertiawan di Mataram, kemarin.

Personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel gelar pasukan di Halaman Pendopo Wali Kota Mataram. Kemudian bergerak menuju tempat hiburan di daerah Sindu. Lalu menuju tempat tongkrongan atau kedai kopi di sekitar Jalan Majapahit dan Jalan Sriwijaya.

Petugas kemudian mendatangi kafe di daerah Pagutan. Beberapa tempat hiburan seperti tempat karaoke dan tongkrongan didapati masih ada yang melanggar jam malam. Sesuai edaran pemerintah, jam malam ditetapkan sampai pukul 22.00 wita. “Iya masih ada yang melanggar jam malam. Kita suruh pulang,” tegasnya.

Pengunjung atau warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Langsung diberi sanksi atau hukuman ditempat. Seperti push up dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. “Iya kita berikan sanksi tapi dengan kegiatan yang humanis. Sanksinya itu push up da menyanyikan lagu-lagu kebangsaan,” katanya.

Kepada warga masyarakat,  petugas tetap mengimbau untuk selalu mentaati dan menjalankan protokol kesehatan. Mulai dengan tetap menggunakan masker. Lali mencuci tangan dengan sabun diair yang mengalir. Serta tetap menjaga physical distancing dan sosial distancing. “Itu bagian dari upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut. Petugas juga melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (perda) Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Karena perda tersebut efektif diberlakukan mulai 14 September mendapat. Petugas menekankan, jika tidak menggunakan masker. Sesuai dengan perda yang ditetapkan. Akan dikenakan sanksi yang besarannya diatur dalam perda. “Termasuk kita sosialisasikan juga perda nomor 7 tentang penanggulangan penyakit menular,” ungkapnya.

Ke depannya, patroli skala besar akan tetap dilaksanakan petugas. Upaya tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan. “Patroli tiap malam kita laksanakan. Tempat yang kita datangi juga berbeda-beda. Kita bagi tim juga saat pelaksaan patroli,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, tentang masih adanya tempat hiburan yang melanggar jam malam. Pemerintah dengan tangan terbuka menerima informasi dari masyarakat. Informasi yang didapatkan ini dipastikannya akan ditindaklanjuti. Utamanya berkaitan dengan beberapa tempat karaoke ternama yang masih beroperasi di atas jam malam. “Silahkan teman-teman media berikan masukan kepada kami. Nanti itu akan jadi pegangan kita. Mana celah-celah yang perlu kita awasi dan sosialisasi lebih mendalam. Itu akan kita kerjakan,” katanya. (gal)

Komentar Anda