Tempat Hiburan Boleh Buka Dua Jam Selama Ramadan

SENGGIGI: Suasana kawasan wisata Senggigi Lombok Barat (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang ada di kawasan wisata Senggigi. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah mengeluarkan Surat Edaran ( SE) Nomor: 300/61/ Bakesbangpol /2024 tentang imbauan menjelang bulan suci Ramadan yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun.

Isinya, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan untuk terciptanya situasi masyarakat yang kondusif sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk di Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, jam buka tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke hanya boleh buka dua jam mulai pukul 22.00 wita hingga pukul 24.00 wita.

Kemudian untuk spa mulai buka pukul 21.00 wita hingga  23.00 wita.Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum yang sudah diatur diminta agar tutup dua hari pada awal ramadan dan dua hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga :  Manggis Lobar Diekspor tapi Pakai “Brand” Daerah Lain

Selanjutnya dalam SE ditegaskan, bagi pengusaha kafe dan klab malam yang menggunakan hiburan terbuka (live musik) harus mengikuti ketentuan jam buka sesuai poin 1 diatas  Untuk kegiatan rekreasi dan hiburan umum, rumah makan serta restaurant yang merupakan kelengkapan pelayanan didalam hotel, beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap dikendalikan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Dalam edaran juga ditegaskan dilarang memproduksi, memperdagangkan, menyimpan dan mempergunakan atau
membunyikan petasan baik berupa mercon, kembang api maupun sejenisnya dalam berbagai bentuk dan ukuran Kemudian  kepada para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin,
café, dan tempat lain yang sejenis, yang menyediakan makanan dan/atau minuman
hanya melayani pembeli mulai pukul 16.00 s/d 22.00 Wita (dengan syarat memasang kain penutup/tirai penutup pada saat waktu Ibadah Puasa berlangsung).

Baca Juga :  Pejabat Eselon II akan Jalani Evaluasi Kinerja

Kemudian kepada seluruh umat Islam dimohon untuk memperbanyak Ibadah demi syi’ar Islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan dalam penggunaan pengeras suara, agar mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat umum sekitarnya dengan tidak berlebihan.

Kepada para Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan pengawasan maupun penertiban di lapangan agar tetap berkoordinasi dengan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran Kepolisian dan TNI serta aparat keamanan
setempat.

Terhadap keberadaan SE ini Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat H. M Fajar Taufik mengatakan kalau SE tersebut sudah disampaikan kepada semua pengusaha pariwisata dan tempat hiburan di Lombok Barat, ” Sudah disosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata,” katanya.(ami)

Komentar Anda